Usai Sidang, Proses Penahanan Ahmad Dhani Berlangsung Ricuh

Selasa, 12 Februari 2019 - 12:45 WIB
Usai Sidang, Proses Penahanan Ahmad Dhani Berlangsung Ricuh
Sejumlah relawan dan massa dari Laskar Pembela Islam (LPI) sempat kisruh dengan petugas, lantaran Ahmad Dhani tidak diberi kesempatan berbicara pada awak media. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Proses sidang Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus ujaran kebencian, pada Selasa (12/2/2019) berlangsung tertib dan lancar.

Jika pada sidang sebelumnya musisi yang akrab disapa Dhani ini mengenakan kaos bertuliskan 'Tahanan Politik' dan mengenakan blangkon, kali ini Dhani mengenakan kopiah hitam dan baju putih lengan panjang.

Selama sidang, tampak polisi dan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) ikut mengawal jalannya sidang. Setelah sidang usai, Dhani lantas keluar ruang sidang dengan pengawal ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sejumlah anggota LPI, serta kuasa hukumnya.

Saat keluar ruang sidang, suami Mulan Jameela itu lantas menyatakan keberatan atas penahananannya. "Tolong teman-teman media, saya ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan," katanya.

Sesaat sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan PN Surabaya, tiba-tiba terjadi kericuhan antara kuasa hukum serta pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani menolak kliennya tersebut ditahan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan di depan ruang tahanan tersebut. Sesekali terdengar pekikan ucapan takbir yang saling bersahutan.

"Saya ini kuasa hukumnya, jaksa nggak boleh begitu. Dia bukan tahanan jangan seperti itu. Dasarnya apa penahanan ini," teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya.

Meski dihalangi kuasa hukum, jaksa akhirnya berhasil membawa Ahmad Dhani masuk ke dalam ruang tahanan PN Surabaya. Selanjuntnya, Dhani dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyoroti terkait penahanan Ahmad Dhani. Menurutnya, kliennya itu tidak ditahan atas perkara yang dijalani di Surabaya.

Untuk perkara di Surabaya, kata dia, Ahmad Dhani adalah orang merdeka. Pentolan grup band Dewa 19 itu ditahan atas perkaranya di Jakarta. Jadi jaksa meminjam Ahmad Dhani untuk perkara di Surabaya.

"Jadi di sini (Surabaya) dia (Ahmad Dhani) merdeka. Dhani juga tidak harus pakai rompi tahanan karena dia tidak ditahan (untuk perkara di Surabaya)," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5760 seconds (0.1#10.140)