Kuasa Hukum Tolak Ahmad Dhani Pakai Rompi Tahanan Sidang

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:13 WIB
Kuasa Hukum Tolak Ahmad Dhani Pakai Rompi Tahanan Sidang
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, sempat bersitegang dengan petugas kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian memprotes pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang mewajibkan kliennya mengenakan rompi tahanan.

Sebelum menjalani sidang, Aldwin mengaku jaksa sempat meminta Ahmad Dhani mengenakan rompi tahanan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum. Pasalnya, Ahmad Dhani dalam perkara ujaran kebencian di Surabaya, tidak berstatus tahanan.

Dalam pelimpahanan tahap dua beberapa waktu lalu di Kejari Surabaya, jaksa tidak melakukan penahanan. "Kejati (Jatim) tidak boleh arogan, ngawur itu (meminta mengenakan rompi tahanan)," katanya, Selasa (12/2/2019).

Di Surabaya, lanjut dia, Ahmad Dhani berstatus tahanan titipan dari Lapas Cipinang. Penahanan yang dijalani suami Mulan Jameela itu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, di Medaeng itu, berlangsung hingga perkara di Surabaya selesai.

"Perkara di Jakarta kita ajukan penangguhan penahanan. Jika nanti penangguhan diterima, maka Ahmad Dhani tidak harus berada di Rutan Medaeng," tandas Aldwin.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pada persidangan lanjutan Selasa (12/2/2019), Ahmad Dhani wajib mengenakan baju tahanan ketika menghadapi persidangan. Mengenakan baju tahanan, kata dia, merupakan aturan yang harus ditaati para terdakwa ketika menjalani sidang.

"Dia (Dhani) akan pakai baju tahanan. Kenapa kemarin tidak pakai baju tahanan karena dari bandara (Juanda) dia langsung ke PN Surabaya untuk sidang. Jaksa sendiri belum sempat menyiapkan rompi tahanan," katanya, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, dalam persidangan, berpakaian sopan itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Di sisi lain, dengan mengenakan rompi tahanan, itu menjadi bagian dari pengamanan.

Pasalnya, pernah ada seorang terdakwa yang tidak mengenakan rompi tahanan. Kemudian dia melarikan diri. Jaksa akhirnya kesulitan mengidentifikasi terdakwa tersebut.

"Kalau dia (Dhani) pakai kaos tulisan 'Tahanan Politik' mungkin dia cari perhatian. Yang pasti dia tahanan kasus IT bidang pidana umum," terangnya.

Dalam perkara ini, Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dianggap dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4398 seconds (0.1#10.140)