Pembunuh Pengusaha Laundry Rencanakan Pembunuhan di Rumah Korban

Selasa, 12 Februari 2019 - 15:00 WIB
Pembunuh Pengusaha Laundry Rencanakan Pembunuhan di Rumah Korban
Kedua tersangka pembunuhan pengusaha laundry saat memperagakan adegan membunuh korban. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha laundry, Ester Lilik Wahyuni (51). Rekonstruksi melibatkan dua tersangka yakni Syaful Rizal (19) dan Mat Ari (20). Setidaknya, ada 41 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Rekontruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ada dua lokasi yang digunakan rekonstruksi yakni tempat usaha laundry milik korban di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Nomor 213 dan di kawasan Romokalisari, tempat ditemukannya mayat korban. Adegan pertama mulai dilakukan di tempat laundry korban.

Pada adegan awal, korban datang dan marah-marah pada kedua pelaku lantaran pintu pagar tak kunci. Setelah itu, korban menuduh Rizal dan Ari telah mencuri handphone milik korban. Setelah itu, keduanya diusir dan korban sempat "menjundul" kepala tersangka. Usai diusir dan tak diberikan uang pesangon, keduanya naik pitam dan merencanakan membunuh korban.

Rencana pembunuhan terhadap korban dilakukan di lantai dua. Kemudian mereka turun dan menghampiri korban. Dalam reka adegan ini, tersangka Mat Ari memukul kepala tengkuk korban dengan tangan kosong. Lalu menyusul Rizal mendorong korban dari belakang hingga korban tersungkur. Kemudian Rizal mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Setelah dicekik, Ari menendang korban hingga beberapa kali.

Adegan selanjutnya, kedua tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan kain. Setelah itu, keduanya mengambil sprei dari dalam lemari dan membungkus mayat korban dengan kain sprei lalu diikat kembali di kaki dan leher korban. Setelah itu, keduanya mengangkat mayat korban ke kamar mandi. Lalu mereka menyiapkan tong yang ada di kamar depan. Setelah itu, tersangka Rizal memgambil tas milik korban di dalam mobil.

Selanjutnya, kedua pelaku keluar rumah untuk mencari sopir dan meminjam sepeda motor. Setelah itu, mereka memarkirkan motor di teras rumah. Ari dan Rizal lantas masuk ke rumah, memasukkan mayat Ester ke dalam tong dan diangkat keluar. Kemudian tong berisikan mayat itu dibawa dengan sepeda motor dan dibuang ke Romokalisari.

“Dari 41 adegan, 38 adegan di lokasi pembunuhan (tempat usaha laundry). Sedangkan tiga adegan di Romokalisari (tempat dibuangnya mayat korban)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat memimpin rekonstruksi, Selasa (12/2/2019).

Menurut Sudamiran tak ada fakta terbaru dari hasil reka ulang kedua tersangka. Semuanya sudah sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang disampaikan kepada penyidik. Meski ada tambahan adegan, namun bukan sesuatu yang signifikan, lebih pada detail kasus tersebut. “Dari rekonstruksi itu, penyidik makin mantap menjerat keduanya dengan pasal 380 KHUP tentang pembunuhan berencana,” tandas Sudamiran.

Selain untuk kepentingan penyidikan, lanjut dia, rekonstruksi tersebut juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Sebab rekonstruksi wajib dilakukan dalam kasus pembunuhan agar kronologis kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang nantinya dikirim ke kejakasaan," terangnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6395 seconds (0.1#10.140)