Tiga Pengedar Diringkus, Polisi Amankan Setengah Ons Sabu

Selasa, 12 Februari 2019 - 16:30 WIB
Tiga Pengedar Diringkus, Polisi Amankan Setengah Ons Sabu
ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - Jajaran Satreskoba Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan para tersangka yang merupakan pengedar antar kota polisi berhasil mengamankan setengah ons lebih sabu.

Ketiga pengedar sabu yang berhasil dibekuk polisi di antaranya Muhammad Pujianto alias Antok, 23, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan dua pelaku lainnya yakni Robet Sebastian, 22, serta Imam Tegug Prasetyo, 31, alias Idub. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Sahari mengatakan, pelaku berhasil diringkus petugas sekitar pada sekitar pukul 02.30 dini hari. Mereka ditangkap di simpang empat Jalan Raya Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ketiga pelaku diamankan saat melakukan transaksi.

"Saat diringkus pelaku ini sempat mengelak. Tapi tidak menyerah begitu saja, dan akhirnya kami menemukan sabu seberat 50,55 gram dari tangan pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, ketiga tersangka kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Sahari, Selasa (12/2).

Saat dilakukan pemeriksaan di mapolres, lanjut Sahari, sabu yang disimpan di plastik klip dengan berat 50,55 gram berasal dari Malang. Dan, barang haram tersebut siap diedarkan dI Mojokerto. "Di Mojokerto, Pujianto yang menerimanya. Dan nantinya, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Mojokerto,” tandasnya.

Selain mengamankan sabu dengan berat 50,55 gram, polisi juga mengamankan tiga buah handphone yang digunakan para tersangka untuk melakukan transaksi. Satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka juga ikut diamankan petugas.

“Saat ini para pelaku berada di Polres Mojokerto, menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang peredaran Narkoba pasal 112 dan 114 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2462 seconds (0.1#10.140)