Lapas Jadi Tempat Nyaman Kendalikan Bisnis Narkoba

Selasa, 12 Februari 2019 - 19:10 WIB
Lapas Jadi Tempat Nyaman Kendalikan Bisnis Narkoba
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deny Sigit saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba di lapas. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) masih jadi tempat yang nyaman bagi bandar narkoba untuk menjalankan bisnis terlarang. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dan Lapas Klas 1 Madiun.

Dua orang pengedar narkoba tersebut berinisial S dan A. Keduanya dibekuk aparat Polres Mojokerto Kota. Selain itu petugas juga meringkus 14 pengedar narkoba lainnya dalam dalam operasi Tumpas Narkoba 2019.

"Jadi dari 16 pengedar ini, dua diantaranya dikendalikan dari Lapas. Inisialnya S dan A," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono, kepada awak media, Selasa (12/2).

Dari hasil pemeriksaan petugas, dua pengedar mengaku jika dikendalikan seorang bandar dari Lapas Klas I Surabaya di Porong. Keduanya mendapatkan intruksi untuk mengedarkan narkoba jenis sabu melalui sambungan telepon. "Meraka ditelepon oleh bandar di balik lapas, kemudian disuruh mengedarkan dengan cara ranjau," jelasnya.

Diakui Kapolres, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas ini, pihaknya sempat kesulitan. Karena kedua pelaku dan bandar yang mengorganisir begitu lihai.

"Jadi mereka melakukan transaksi dengan cara mengacak komunikasi sehingga membuat petugas kita kesulitan. Tapi akhirnya bisa terungkap, setelah kita lakukan pendalaman secara terus menerus," terangnya.

Kapolres menuturkan, selain dua pengedar sabu yang dikendalikan dari Lapas, pihaknya juga mengamankan dua residivis dengan kasus yang sama. Sementara 12 orang tersangka lainnya merupakan pemain baru.

"Dari seluruh penangkapan ini, barang bukti yang kita amankan yakni 9,30 gram, tiga butir ekstasi, uang tunai, kartu ATM, handphone dan juga alat hisab sabu. Saat ini seluruhnya sudah kita lakukan penahanan," tukasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5589 seconds (0.1#10.140)