Ancaman Siber Mampu Lumpuhkan Suatu Negara

Selasa, 12 Februari 2019 - 20:48 WIB
Ancaman Siber Mampu Lumpuhkan Suatu Negara
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (Deputi I BSSN), Irjen Pol Dharma Pongrekun. Foto Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dampak ancaman siber sangat luas, mulai dari gangguan privasi individu hingga lumpuhnya suatu negara. Maka itu ancaman siber tidak lagi dapat dipandang sebelah mata.

Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (Deputi I BSSN), Irjen Pol Dharma Pongrekun, mengatakan, berbagai kasus serangan siber terkait dengan pelaksanaan pemilu pernah terjadi di berbagai negara.

Dia mencontohkan serangan siber oleh peretas Cyberkut di Ukraina tahun 2014, yang berhasil menembus website central election commission dan memanipulasi hasil pemilu.

Contoh lain adalah propaganda rasial dan sentimen anti imigrasi melalui media sosial terkait Britain Exit (Brexit), yang berdampak pada gangguan politik terjadi di Inggris pada 2016.

"Operasi hack, leak, and amplify yang menjatuhkan salah satu kandidat, terjadi pada pemilu di Amerika Serikat tahun 2016. Kasus bocornya email dan penyebaran hoax yang bertujuan menjatuhkan salah satu kandidat juga terjadi pada pemilu Prancis dan Jerman tahun 2017," jelasnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, Selasa (12/2/2019) di Claro Hotel Makassar.

Sedangkan di Indonesia, menurutnya serangan siber terhadap pelaksanaan pemilu pernah terjadi pada tahun 2004. Website KPU pernah diubah tampilannya (deface). "Dan belum lama juga terjadi cloning akun facebook resmi pejabat negara dan kanditat kepala daerah untuk menjatuhkan kandidat tersebut," lanjutnya.

Dia menambahkan, BSSN memiliki strategi dalam menghadapi ancaman siber pada Pemilu 2019. Salah satunya adalah pengamanan teknologi informasi KPU dengan ruang lingkup identifikasi, proteksi, deteksi, serta penanggulangan dan pemulihan.

Dia memaparkan gariws waktu atau timeline dalam pengamanan teknologi informasi KPU, yakni tahapan identifikasi (vulnerability assessment), dilaksanakan 90 hari sebelum kegiatan. Kemudian tahap proteksi (asistensi proteksi keamanan informasi dan cyber exercise) dilaksanakan 60 hari sebelum kegiatan.

"Tahapan deteksi serta penanggulangan dan pemulihan akan dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan," imbuhnya.

Rakornas tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, kepala badan kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur penyelenggara pemilu dari wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan jumlah seribu orang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8591 seconds (0.1#10.140)