Tulis Surat di Lapas, Aktivis Anti- Korupsi: Banyak Korban Rekayasa Hukum

Rabu, 13 Februari 2019 - 13:43 WIB
Tulis Surat di Lapas, Aktivis Anti- Korupsi: Banyak Korban Rekayasa Hukum
Surat terbuka aktivis anti korupsi Moh Triyanto yang ditulis dari dalam Lapas Klas II B Blitar. Surat itu telah beredar di media sosial facebook. (FOTO/SINDOnews/Solichan Arif)
A A A
BLITAR - Aktivis anti-korupsi Moh Triyanto yang ditahan dengan sangkaan pelanggaran UU ITE menulis surat terbuka dari dalam penjara Lapas Klas II B Blitar.

Dalam surat yang beredar di media sosial facebook itu, Triyanto masih memperlihatkan sikap melawan.

Disebutkan bahwa tidak semua penghuni lapas orang yang bersalah. Diduga banyak orang yang terpaksa menjadi pesakitan karena korban rekayasa hukum. “Tidak semua penghuni lapas ini orang jahat. Karena juga diduga banyak orang baik yang terdampar disini karena rekayasa hukum, “tulis Triyanto.

Dua lembar surat terbuka itu diunggah melalui akun facebook Mohammad Trijanto. Diatas surat dibubuhkan keterangan “Diposting Kawan Trijanto”. Dalam suratnya, Triyanto juga banyak memuji kehidupan di penjara. Menu makanan yang diberikan juga tergolong baik.

Cerita cerita seram seperti kekerasan, pemalakan, perjudian dan bahkan narkoba, dipastikannya tidak ada. Hubungan antar penghuni lapas juga baik. Penuh keakraban dan kekeluargaan.Begitu juga perlakuan petugas dan tamping (narapidana yang dipercaya petugas), kepada penghuni penjara.

Semuanya, tulis Triyanto diperlakukan sama. Tidak ada perbedaan. Kesempatan menimba ilmu agama diberikan seluas luasnya. Pengajian, diskusi tentang ilmu agama digelar rutin di masjid lapas. ”Tak pernah aku duga sebelumnya, penjara disini mirip pondok pesantren, “tulisnya.

Triyanto juga bercerita bagaimana dirinya mendapat banyak kunjungan dari teman teman aktivis pergerakan. Banyak yang mensuport, meski dirinya berada di dalam bui, gerakan anti korupsi yang selama ini digelorakan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) tidak boleh mati.

Sindonews.com sempat membezuk Trijanto di dalam Lapas. Berkaos oranye bertuliskan warga binaan serta berpeci hitam, Triyanto mengatakan semua orang bersikap baik kepadanya. Tidak hanya sesama penghuni lapas, tapi juga para sipir penjara. Meski terlihat lebih kurusan, aktivis yang banyak membongkar kasus korupsi di Blitar Raya itu mengatakan keadaanya baik baik.
Tulis Surat di Lapas, Aktivis Anti- Korupsi: Banyak Korban Rekayasa Hukum


“Di sini semuanya baik. Keadaanya saya juga baik, “tuturnya dengan nada yang tidak berubah. Desas desus yang berkembang, saat awal masuk Lapas, Triyanto sempat diperlakukan kasar sesama napi. Aktivis yang tidak kenal kompromi dengan para koruptor itu, dipukuli hingga babak belur.

Triyanto membantah tegas kabar itu. Bahkan, di dalam sel yang dihuni 15 orang dirinya menjadi tempat curhat penghuni lainnya. “Tidak ada perlakuan kasar. Semuanya baik. Heran saya. Siapa yang menyebarkan kabar tidak benar seperti itu?, “katanya.

Sementara Rudi Handoko aktivis Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) mengatakan, lembaganya telah menjadi korban fitnah oknum tidak bertanggung jawab. Rekaman video aksi KRPK yang mengusung isu anti korupsi telah diedit dan diubah seolah mendukung salah satu pasangan capres cawapres.

“Rekaman video itu disebarkan di media sosial. Padahal kami tidak berafiliasi ke pasangan capres cawapres manapun, “ujar Rudi. Dampak dari rekayasa itu, diduga yang menyebabkan Triyanto dikriminalisasi. Triyanto yang sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas pelanggaran UU ITE, tiba tiba ditangkap dan ditahan.

Menurut Rudi, KRPK berencana membawa masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu. Sebab pelaku pengedit dan penyebaran video itu diduga salah satu calon anggota legislatif partai politik tertentu. “Kita akan melaporkan ini ke Bawaslu, “tegasnya.

Seperti diberitakan, Moh Triyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah unggahan informasi surat panggilan KPK untuk Bupati Blitar dipastikan tidak benar. Informasi yang diperoleh Triyanto dari kontraktor Blitar dan staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar itu dipastikan palsu.

Triyanto dianggap melanggar UU ITE. Saat melakukan wajib lapor, aktivis yang berjejaring dengan ICW Jakarta itu tiba tiba ditahan
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6032 seconds (0.1#10.140)