Tulis Surat dari Rutan Medaeng, Dhani Minta Mamanya Tidak Bersedih

Kamis, 14 Februari 2019 - 10:59 WIB
Tulis Surat dari Rutan Medaeng, Dhani Minta Mamanya Tidak Bersedih
Surat yang dituiis tangan oleh Ahmad Dhani untuk Ibundanya.Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Setelah mendekam selama seminggu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Ahmad Dhani kembali menulis surat yang secara khusus ditujukan pada ibunya.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu menganggap bahwa bagi orang yang tidak bersalah, penjara adalah sekolah kesabaran.

Diatas secarik kertas putih, suami Mulan Jameela itu menulis, penjara adalah STIK yang kepanjangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran. Dalam perkara ini, Dhani didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar,” tulis Dhani. (Baca juga: Ini Foto-foto Situasi Jalannya Sidang Terdakwa Ahmad Dhani)

Pentolan grup band Dewa 19 itu meminta agar ibunya tidak bersedih apalagi menangis. Dia berjanji, selepas keluar dari penjara, dia akan menjadi orang yang lebih sabar. “Keluar dari penjara laknat ini, Insya Allah aku menjadi orang yang lebih sabar,” tulis Dhani di surat tertanggal 13 Februari tersebut.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyah saat dikonfirmasi sindonews.com via aplikasi chatting Whatsapp membenarkan bahwa, surat tersebut memang ditulis Ahmad Dhani. “Betul (itu tulisan tangan Ahmad Dhani),” kata Indra singkat, Kamis (14/2/2019). (Baca juga: Usai Sidang, Proses Penahanan Ahmad Dhani Berlangsung Ricuh)

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra tersebut dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.4957 seconds (0.1#10.140)