Terdesak Uang untuk Nikah, Pemuda Tega Habisi Nenek 75 Tahun di Kediri

Jum'at, 15 Februari 2019 - 07:57 WIB
Terdesak Uang untuk Nikah, Pemuda Tega Habisi Nenek 75 Tahun di Kediri
DA (26) pelaku pembunuhan terhadap nenek berusia 75 tahun di kawasan Pasar Setono, Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, saat gelar perkara di Mapolres Kediri, Kamis (14/2/2019). (Foto: iNews/Afnan Subagio)
A A A
KEDIRI - Pelaku pembunuhan seorang nenek berusia 75 tahun di kawasan Pasar Setono, Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pelaku tak lain adalah pacar korban yang masih berusia 26 tahun. Motif pembunuhan didasari keinginginan pelaku untuk menguasai harta korban. Saat menjalankan aksinya, pelaku mengajak serta salah seorang temannya untuk merampok dan menghabisi nyawa korban.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing DA (26) dan AS (25), warga Desa Kauman, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Dengan tertatih akibat luka tembak di kaki kirinya, keduanya dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri. Keduanya merupakan pelaku pembunuhan seorang nenek 75 tahun, Sukinem alias Mak Menthil, yang tinggal di kontrakan kawasan Pasar Setono, Betek.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2013. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku nekat merampok korban yang diketahuinya memiliki sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.

Kepolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku ingin mengambil harta korban berupa uang dan emas.

“Diduga sempat ada perlawanan dari sang nenek, pelaku langsung menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan tali. Sementara, pelaku AS berperan hanya sebagai pengantar pelaku DA menggunakan sepeda motor,” katanya, Kamis (14/2/2019).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, tali, uang dan nota pembelian emas milik korban. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP atau Pasal 365 tentang Pembunuhan dengan tindak pidana lainnya berupa pencurian, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Seperti diberikan sebelumnya, seorang nenek di Kota Kediri, Jawa Timur, ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kain, di dalam tempat tinggalnya. Diduga kuat, sang nenek menjadi korban perampokan lantaran sejumlah harta benda korban raib digasak pelaku.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9243 seconds (0.1#10.140)