Pemkab Pasuruan Raih Juara Ketiga Penyerapan DAK Fisik 2018

Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:17 WIB
Pemkab Pasuruan Raih Juara Ketiga Penyerapan DAK Fisik 2018
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Foto/Ist
A A A
PASURUAN - Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sebagai juara ketiga tingkat Jawa Timur dalam hal Penyerapan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2018.

Penghargaan tersebut diterima berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur Nomor KEP-44/WPB.16/BD.04/2019 tertanggal 11 Pebruari 2019, tentang Penghargaan kepada Pemda atas Kinerja Pengelolaan DAK Fisik dan Penyaluran Dana Desa tahun 2018.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, pada tahun 2018 lalu, Pemkab Pasuruan menerima DAK dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran mencapai Rp.415.803.948.000,00. Dana tersebut terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.124.535.659.000,00 dan DAK Non Fisik sebesar Rp.291.268.289.000,00.

Sedangkan Dana Desa mencapai Rp.301.266.507.000,00 dimana pengelolaan dan penyalurannya langsung melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 ini kita arahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana insfrastrutur, kuantitas dan kualitas pelayanan public, serta pembangunan sumberdaya manusia (SDM) di Kabupaten Pasuruan,” kata Irsyad di sela-sela kesibukannya, Jumat (15/02/2019).

Dijelaskan Irsyad, untuk DAK Fisik dialokasikan untuk berbagai bidang, diantaranya pendidikan, kesehatan, keluarga berencana (KB), sarana prasarana irigasi, air minum dan sanitasi, pertanian, lingkungan hidup, pelayanan rujukan, perdagangan, pelayanan kefarmasian, pariwisata hingga fisik jalan dan jembatan.

Begitu pula untuk DAK Non Fisik dialokasikan untuk BOP PAUD, tunjangan profesi guru PNSD, bantuan operasional kesehatan, jaminan persalinan, bantuan operasional KB, tambahan penghasilan guru PNSD, tambahan khusus guru sampai dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Keseluruhan kegiatan pembangunan tersebut dilakukan dengan tepat waktu, baik pelaporan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi maupun koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.

“Penghargaan ini kita peroleh karena semuanya tepat waktu, mulai dari pelaporan, pelaksanaan kegiatan yang secara rutin kita lakukan evaluasi dan monitoring. Tak hanya itu saja, kita juga melakukan koordinasi secara berkala dengan KPPN agar semuanya benar-benar sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku,” tandasnya kepada.

Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, dengan diperolehnya penghargaan sebagai Terbaik Ketiga dalam Penyerapan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018, dirinya berharap kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk ikut mengawasi seluruh kegiatan proyek pembangunan yang dananya berasal dari DAK alias Pemerintah Pusat.

“Ketika DAK disampaikan ke Pemda, maka proses pengawasan secara terpadu terus kita lakukan, mulai dari lelang, pengerjaan dan lain-lain. Kita intruksikan masing-masing OPD untuk ikut mengawasi masing-masing proyek pembangunan,” singkatnya.

Bahkan, Irsyad menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan dilakukan mendetail, termasuk urusan RAB (Rencana Anggaran Biaya), standart fisik hingga berbagai macam criteria yang harus sesuai dengan plafon.

“Contohnya kalau tidak sesuai, maka tidak kita bayar. Perlu diketahui bersama bahwa DAK dari Pemerintah Pusat ini dibatasi pencairan dananya. Kalau tahun 2018 lalu sampai 31 Juli batas akhir pelaporan pengunaan dana ke Pemerintah Pusat. Lebih dari batas akhir tersebut, maka tidak akan ditransfer. Dan Alhamdulillah, semuanya sudah kita laporkan sebelum jatuh tempo,” ungkapnya.

Sementara itu, seperti diketahui, pada APBD Tahun 2018 lalu, Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan mencapai Rp.3.258.476.590.590,69 yang terdiri dari PAD sebesar Rp.595.967.643.958,00, Dana Perimbangan sebesar Rp.1.905.887.998.713,53, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.756.620.947.880,16.

Sedangkan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.3.376.868.296.332,53 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.860.886.732.736,56 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.515.981.563.595,97
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6770 seconds (0.1#10.140)