Polisi Dalami Kejiwaan Suami Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar

Senin, 18 Februari 2019 - 12:18 WIB
Polisi Dalami Kejiwaan Suami Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar
Polisi Dalami Kejiwaan Suami Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar
A A A
BLITAR - Polres Blitar mendalami kondisi kejiwaan Nardian (38), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih berusia 7 bulan.

Usai membunuh Sri Dewi (30) dan Vika Nadhira (7 bulan), Nardian diketahui melepas seluruh pakaian hingga telanjang bulat. Dalam keadan bugil, dia lari ke tengah jalan dan mengumandangkan adzan.

“Kita memeriksakan tersangka ke dokter psikiatri RS Bhayangkara Kediri,“ ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Baharuddin. Dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi juga diketahui dalam keadaan telanjang bulat Nardian juga sempat mondar mandir di jalan.

Namun belati yang digunakan untuk menikam istrinya tidak lagi ada di tangan. Karenanya petugas dan warga langsung meringkusnya. “Pelaku diduga dalam keadaan depresi atau gangguan jiwa,“ kata Burhanuddin dalam rilisnya.

Insiden maut itu berlangsung Sabtu malam (16/2). Sebelum membunuh istri dan anaknya Nardian sempat menunaikan salat Isya. Usai beribadah, dirinya menunggu istrinya yang tengah salat berjamaah bersama Supriadi dan Suparmi, ayah ibu pelaku serta Sugeng, kerabat pelaku.

Salat berjamaah berlangsung di rumah pelaku. Mereka semua termasuk pelaku sempat bersama sama di ruang tamu dan berencana makan malam. Namun tiba tiba pelaku berjalan sendiri ke dapur. Keluar dari dapur tangan Nardian sudah menggenggam belati.

Pandangan Ardian tertuju pada Sri Dewi yang tengah menggendong Vika. Sri Dewi yang ketakutan sempat meminta suaminya membaca istighfar. Saksi Supriadi dan Sugeng sempat berusaha merebut pisau di tangan Nardian,namun gagal. Sementara lampu rumah mendadak mati.

Dalam gelap itu Nardian menghabisi Sri Dewi dengan menusuknya berkali kali. Diduga karena berada di dalam gendongan ibunya, Vika bayi berusia 7 bulan itu ikut terluka dan meninggal dunia.

Informasi yang disampaikan Kapolsek Doko AKP Sunardi sebelumnya, kemarahan pelaku diduga dipicu tuduhan korban (Sri Dewi), yakni telah memiliki wanita simpanan.

Nardian berhasil diringkus tiga jam paska kejadian dan langsung ditahan. Sementara untuk kebutuhan otopsi jenazah kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Pada Minggu (17/2) sore, jenazah ibu dan anak itu dimakamkan di dalam satu liang lahat.

Menurut Burhanuddin, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal berlapir, yakni UU KDRT yang berujung kematian dan KUHP. “Pelaku dijerat pasal 43 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP,“ terangnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6647 seconds (0.1#10.140)