Ribuan Santri Terancam Golput, Bawaslu Minta KPU Jemput Bola

Selasa, 19 Februari 2019 - 09:43 WIB
Ribuan Santri Terancam Golput, Bawaslu Minta KPU Jemput Bola
Salah seorang warga saat mengajukan permohonan A5 di posko pelayanan yang dibuka KPU Jombang. Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, menyayangkan adanya ribuan santri yang berpotensi tidak dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019.

Dari hasil rapat pleno tentang rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), diketahui hanya ada 868 orang pemilih dari luar daerah yang sudah mengajukan form A5 untuk pindah memilih di Jombang.

"Bagi kami ada potensi DPTb yang lebih besar. Di Jombang ini ada 4 pondok pesantren besar dan banyak juga pondok pesantren. Data kita lebih dari 200 pondok pesantren. Ini potensi sebenarnya untuk pemilih yang pindah pilih kriteria tugas belajar di pesantren," ujar Komisioner Bawaslu Jombang, David Budianto, Selasa (19/2/2019).

David menuturkan, dari hasil penelusuran pihaknya, di Pondok Pesantren Tambakberas saja, ada sekitar 1.500 santri dari luar daerah yang berpotensi memiliki hak suara. Belum lagi di pesantren-pesantren lain di Jombang.

"Ini baru satu pondok pesantren. Belum lagi pondok-pondok lainnya. Sekali lagi kami sampaikan, di Jombang ini memang potensial DPTb-nya besar," jelasnya.

David mengakui, ada perbedaan mekanisme yang dilakukan KPU Jombang dengan beberapa KPU di daerah lain. Seperti, upaya jemput bola dengan membuka posko pelayanan pengajuan form A5 di pesantren. Sehingga, para santri tidak perlu jauh-jauh datang ke KPU setempat.

"Memang ada beda di beberapa KPU kabupaten (lain). Ada memang KPU-nya jemput bola, membuka posko di pondok pesantren. Kalau di sini, KPU (Jombang) hanya mensosialisasi tapi tidak membuka posko di pesantren. Tapi membuka posko di TPS-TPS," terangnya.

Kendati demikian, Bawaslu Jombang tidak berani menyimpulkan apakah minimnya santri yang mengajukan pindah memilih ini disebabkan karena tidak adanya upaya jemput bola dari KPU. Sehingga ada ribuan santri yang berpotensi golput.

"Saya tidak bisa menyimpulkan itu, tapi memang angka ini berpotensi bertambah jika nanti dilakukan (jemput bola) di pondok pesantren," tukasnya.

Sementara itu, dari hasil rapat pleno rekapitulasi DPTb yang digelar KPU Jombang, sebanyak 868 pemilih itu terdiri dari 442 laki-laki dan 426 peremuan. Mereka tersebar di 14 Kecamatan, 89 desa dan 194 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sedangkan yang keluar memilih dari Jombang sebanyak 282 pemilih," kata Komisioner KPU Jombang Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Wadud Burhan Abadi.

Burhan tak menampik, sebanyak 868 pemilih yang mengajukan form A5 ini masih jauh dari jumlah santri dari luar daerah yang berpotensi memiliki hak suara.

Namun demikian, hingga batas akhir layanan pindah memilih dibuka pada 17 Februari 2019 lalu, hanya sedikit santri yang mengurus dokumen pindah memilih.

"Kita sudah koordinasi dengan Kemenag, kita sudah mengundang pimpinan pondok pesantren sebanyak dua kali. Harapannya sebelum tanggal 17 Februari kemarin, mereka segera mengurus form A5, jika memang menginginkan untuk pindah memilih," jelasnya.

Kendati demikian, para santri maupun masyarakat lainnya dari luar daerah yang berniat pindah lokasi memilih, diberikan kesempatan untuk mengurus Form A5 sebelum penetapan pemilih tambahan tahap dua. Pelayanan pindah memilih tahap kedua ini akan berakhir pada 12 Maret 2019.

"Tahap dua itu mulai 17 Februari sampai 12 Maret. Pleno kita di (KPU) Kabupaten pada 12 Maret 2019. Kami mengimbau kepada santri yang tidak mengajukan pindah memilih untuk tetap menyalurkan hak suaranya di tempat asalnya," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8857 seconds (0.1#10.140)