Sekdaprov Papua Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Februari 2019 - 13:30 WIB
Sekdaprov Papua Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara
Sekretaris Pemda (Sekda) Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Tersandung kasus dugaan penganiayaan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Papua, T.E.A Hery Dosinaen jadi tersangka, dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Tidak main-main, dugaan penganiayaan tersebut menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksono.

"Status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Penetapan status tersangka itu, kata dia, sudah sesuai prosedur yang ada. Yang mana didasarkan pada dua alat bukti sudah dipenuhi. Adapun dua alat bukti itu berupa keterangan saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.

Penyidik, lanjut Argo juga sudah melakukan gelar perkara hingga akhirnya diputuskan kalau Sekda Pemprov Papua sebagai tersangka.

Adapun Hery dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegasnya.

Hery sendiri sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut kemarin. Usai diperiksa dia meminta maaf pada pihak KPK.

Dia mengaku perbuatan penganiayaannya itu pada anggota KPK dilakukan karena terbawa emosi. Seusai diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8993 seconds (0.1#10.140)