Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Segera Diadili

Selasa, 19 Februari 2019 - 17:32 WIB
Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Segera Diadili
Sugi Nur Raharja saat pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya melimpahkan perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pelimpahan tahap dua ini setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejati Jatim Nomor B-1093/0.5.4/Ep.1.2/2019 tanggal 12 Februari 2019. Surat itu berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sugi.

Ustaz yang sering upload video di Youtube itu diserahkan ke Kejari Surabaya pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya selama 30 menit.

Setelah dinyatakan sehat, Sugi dibawa ke kejaksaan. Di Kejari Surabaya, Sugi menjalani pemeriksaan administrasi selama 30 menit. Dia yang didampingi pengacaranya, Andry Ermawan lalu pulang.

"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai dengan surat yang ada atas nama tersangka Sugi Nur Raharja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (19/2/2019).

Selama proses penyidikan di Polda Jatim maupun saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Sugi tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Tersangka dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun. Tersangka selama ini juga kooperatif. Jika sudah lengkap kami limpahkan ke pengadilan," imbuh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.

Kuasa hukum Sugi, Andry Ermawan mengaku keberatan terhadap proses penyidikan terhadap kliennya. Dia mengaku bahwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tidak sesuai dengan fakta.

Dia beralasan, kliennya hanya mengomentari unggahan di media sosial Facebook saja. Saat itu, Sugi melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal. Salah satunya Gus Nur.

"Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu meng-counter postingan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran dan menyinggung pelapor," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas Moh. Ma'ruf selaku pelapor yang mengatasnamakan Forum Pembela Kader Muda NU. Menurut dia, kapasitas Ma'ruf saat melaporkan Gus Nur tidak jelas, apakah mewakili ormas NU atau atas nama pribadi.

Dia menyesalkan laporan itu ditindaklanjuti penyidik sampai kini dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan. “Meski demikiaan, kami tetap menghormati proses hukum. Kami yakin nanti dalam persidangan Gus Nur tidak bersalah sesuai pasal yang didakwakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4158 seconds (0.1#10.140)