Tuntutan Jaksa Sarief Hidayat atas Terdakwa Sabu Janggal

Selasa, 19 Februari 2019 - 20:43 WIB
Tuntutan Jaksa Sarief Hidayat atas Terdakwa Sabu Janggal
Terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Ada kejanggalan di sidang kasus narkotika dengan jaksa penuntut umum (JPU) Shaeif Hidayat. Terdakwa dengan barang bukti sedikit dituntut berat, sebaliknya dituntut ringan.

Dua terdakwa narkoba M. Isfan Eka Prasetya (21), dan Ananto Indra Nugrahman (20), warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, hanya dituntut 2 tahun. Padahal, barang bukti 0,61 gram.

Terdakwa lain M. Saiful Yunus (25). Pria asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan itu dituntut 8 tahun. Barang buktinya lebih kecil dari kasus yang ditangani Sarief Hidayat. Yakni hanya 0.16 gram sabu.

Dua terdakwa kasus sabu, yakni M. Isfan Eka Prasetya, dan Ananto Indra Nugrahman dikenakan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Akibat tuntutan yang sangat ringan, kedua terdakwa divonis dengan hukuman ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Edy. Yakni hanya 1 tahun 4 bulan.

Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski kedua terdakwa menerima putusan itu, JPU belum mengambil langkah. "Pikir-pikir," ucap JPU Sarief Hidayat, dengan nada rendah.

Sedangkan M. Saiful Yunus selain dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mansur. Juga diminta membayar denda Rp800 juta.

Jika tidak sanggup, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Yunus dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7307 seconds (0.1#10.140)