Komite Kesehatan Rakyat, Tuntut Batalkan Penambahan Biaya BPJS

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:01 WIB
Komite Kesehatan Rakyat, Tuntut Batalkan Penambahan Biaya BPJS
Massa yang tergabung dalam Komite Kesehatan Rakyat melakukan protes penambahan biaya BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Puluhan orang yang tergabung Komite Kesehatan Rakyat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Gresik, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Permenkes tersebut, mengatur tentang iuran biaya dan selisih bayar dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Masa aksi melakukan orasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pendemo. Diantaranya, "Tolak Tambahan Biaya BPJS", "Wujudkan Kesehatan untuk Rakyat", dan "Cabut Permenkes no 51 tahun 2018".

Kordinator aksi, Faisol Ridho mengatakan adanya aturan tersebut menunjukan bahwa negara sudah melepas tanggug jawab dalam menjamin kesehatan warganya.

"Sebab penambahan biaya itu dianggap bukanlah solusi, melainkan malah menambah beban kepada masyarakat yang hendak berobat," katanya.

Sedangkan poin yang ditolak pendemo di aturan Permenkes terkait adanya penambahan biaya untuk rawat jalan. Seperti, setiap kunjungan bagi peserta BPJS dikenakan biaya minimal sekitar Rp10 ribu-20 ribu.

"Itu kalau rawat jalan, berbeda lagi kalau rawat inap ada tambahan biaya ratusan ribu sebagai urun biaya. Ini jelas merugikan rakyat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, dr Greisthy EL Borotoding mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam merubah maupun mencabut aturan tersebut.

Kendati demikian, besama Pemkab Gresik dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, persoalan tersebut akan dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Yang punya wewenang memutuskan maupun merubah adalah pemerintah pusat, kami nanti akan sampaikan," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5468 seconds (0.1#10.140)