Wartawan Abal-abal Dicokok Gara-gara Peras Pengusaha hingga Rp40 Juta

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:15 WIB
Wartawan Abal-abal Dicokok Gara-gara Peras Pengusaha hingga Rp40 Juta
Puji Cahyono (48) oknum wartawan surat kabar mingguan pelaku pemerasan yang ditangkap aparat Polres Blitar Kota.Foto/Ist
A A A
BLITAR - Puji Cahyono (48) oknum wartawan surat kabar mingguan asal Kabupaten Lumajang ditangkap aparat Polres Blitar Kota.

Puji dicokok lantaran melakukan aksi pemerasan. Selain aparatur sipil negara, pejabat dan pengusaha, korban Puji juga berasal dari kalangan calon anggota legislatif.

"Korbannya tidak hanya pengusaha. Namun ada ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga calon legislatif (Caleg)," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Modus Puji cukup militan. Dengan bergaya paparazi menyisir hotel dan tempat hiburan malam di wilayah Blitar. Begitu menemukan calon korbannya, Puji menunggu lebih awal lalu memotret korban saat keluar dari hotel.

"Modus pelaku membuntuti aktivitas korban di hotel atau tempat hiburan," bebernya.
Setelah itu korban dibuntuti sampai ke rumahnya. Lazimnya tamu, Puji memperkenalkan diri sebagai wartawan sekaligus meminta nomor telepon korban. Dalam percakapan itu dia juga memperlihatkan foto hasil jepretannya kepada korban. Aksi pemerasan pun terjadi.

Jika tidak ada imbalan uang, Puji mengancam menyebarkan foto korban di hotel dan tempat hiburan malam. Salah satu korban yang akhirnya melapor adalah seorang pengusaha salon. Meski sudah mentransfer uang Rp40 juta, korban tetap diancam pelaku. Karenanya dia memutuskan membawa persoalan ke jalur hukum.

"Pelaku diamankan di sebuah SPBU di wilayah Ponggok, Kabupaten Blitar," kata Adewira. Dari tangan pelaku petugas mengamankan bukti setoran BCA, HP, kartu ATM, dompet berisi uang tunai Rp4 juta dan dua Id Card media massa. Saat ini aparat kepolisian Blitar Kota masih memburu satu orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan ini.

Dalam pemeriksaan Puji Cahyono mengakui perbuatannya. Dia mengatakan korbannya tidak selalu ASN, pejabat, maupun pengusaha. Namun siapa saja yang keluar masuk hotel dan tempat hiburan malam yang dia miliki identitasnya. Nominal pemerasan kepada setiap korbannya juga tidak sama. Dalam kasus ini Puji dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0957 seconds (0.1#10.140)