Warga Pastikan Ada Timbunan Limbah B3 di Pabrik PT Pria

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:25 WIB
Warga Pastikan Ada Timbunan Limbah B3 di Pabrik PT Pria
Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di pabrik pengolahan limbah B3 PT Pria, Rabu (20/2/2019). Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Seteru antara warga Desa Lakardowo, dan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (Pria) kembali memanas.

Warga kembali menuntut adanya pembongkaran limbah B3 yang ditimbun di dalam lokasi pabrik. Mereka menganggap penimbunan limbah B3 tersebut, menjadi pemicu pencemaran air.

Rabu (20/2/2019) warga kembali melakukan aksi unjukrasa di lokasi pabrik. Selain meminta adanya pembongkaran timbunan limbah B3 di lokasi pabrik, mereka juga mendesak agar dilakukan clean up limbah B3 yang ditanam di 51 rumah warga.

Koordinator aksi, Heru Siswoyo mengatakan, jika di dalam lokasi pabrik ada ribuan ton limbah B3. Karena ia sendiri yang melakukan penimbunan, atas perintah perusahaan saat bekerja di pabrik tersebut.

"Saya yang menimbun atas perintah perusahaan. Itu (penimbunan limbah B3) dilakukan mulai tahun 2010 hingga tahun 2016," kata Heru.

Dikatakan, ada 51 jenis limbah B3 yang selama ini diterima PT Pria dari sejumlah perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Sejak awal pabrik berdiri dan belum mengantongi izin tahun 2010 silam, kata Heru, lahan pabrik merupakan jurang.

"Itu digali, lalu diuruk dengan limbah B3. Lalu bagian atasnya dibeton dan didirikan gudang," jelasnya.

Lantaran itulah, warga mendesak agar perusahaan melakukan pembongkaran pabrik dan melakukan clean up terhadap limbah B3 yang ditimbun oleh pihak perusahaan.

Karena limbah B3 inilah, kata dia, banyak sumur warga yang tak lagi bisa diminum dan menyebabkan sejumlah penyakit kulit.

"Dari 100 sampel sumur warga, 80 persen di atas baku mutu. Artinya, tak layak untuk air minum karena tercemar. Bahkan bayi yang baru lahir, disarankan dokter untuk mandi dengan air kemasan," tandasnya.

Lebih jauh Heru menyebut, warga akan terus melakukan tuntutan clean up limbah B3 baik di rumah warga maupun di lokasi pabrik. Sejauh ini, clean up baru dilakukan di dua rumah warga.

"Tapi tuntutan utama kami adalah pembongkaran gudang pabrik yang di bawahnya menjadi tempat penimbunan limbah B3," pungkasnya.

Sementara General Affair PT Pria, Rudi Kurniawan membantah jika pihak perusahaan telah melakukan penimbunan limbah B3.

Menurutnya, auditor lingkungan independen yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan aduit lingkungan baik di dalam lokasi pabrik maupun pemukiman warga.

Hasilnya, kata dia, audit lingkungan dengan melakukan pengeboran di dalam pabrik tak menemukan adanya timbunan limbah B3. "Air sumur warga itu, tak ada korelasinya dengan adanya penimbunan limbah B3 di dalam pabrik. Memang tak ada penimbunan limbah pabrik," terang Rudi.

Ia menyebut, kondisi tanah di Desa Lakardowo berkapur sehingga tak layak untuk konsumsi. Sementara soal banyaknya warga yang terkena penyakit kulit, menurutnya, itu lantaran pola hidup warga yang buruk. Salah satunya, rumah dekat dengan kandang. "Hasil audit KLHK juga mengatakan demikian," tegasnya.

Sementara soal tuntutan clean up limbah B3 yang ada di 51 rumah warga, Rudi menyebut jika hal itu bukan menjadi tanggungjawab pihaknya. Karena menurutnya, hasil rekomendasi auditor lingkungan KLHK memerintahkan DLH Provinsi Jatim untuk melakukan clean up tersebut.

"Kami hanya membantu mengangkutnya (limbah B3 di rumah warga) untuk kami olah di pabrik," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3980 seconds (0.1#10.140)