Buronan Kejati Lampung Dicokok di Kampung Halamannya di Tuban

Rabu, 20 Februari 2019 - 22:16 WIB
Buronan Kejati Lampung Dicokok di Kampung Halamannya di Tuban
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki (pakai sarung). Foto Ist
A A A
TUBAN - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tuban berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adalah Ahmad Marzuki yang diburu tim. Buronan ke 18 tahun 2019 ini ditangkap tim gabungan di daerah Tuban, Jawa Timur pada hari Rabu (20/2/2019) sekitar jam 05.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986.639.959.

"Penangkapan buronan Kejati Lampung ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI. Dimana di Tahun 2019 masing-masing Kejaksaan Tinggi ditargetkan minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (20/2/2019).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5311 seconds (0.1#10.140)