Sapinya Diracun, Pria di Malang Bacok Teman hingga Tewas

Rabu, 20 Februari 2019 - 22:33 WIB
Sapinya Diracun, Pria di Malang Bacok Teman hingga Tewas
Petugas Pollsek Kedungkandang, Malang, Jatim, mengevakuasi korban pembacokan di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (20/2/2019). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
A A A
MALANG - Pria paruh baya, warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Sahri, tega menghabisi nyawa teman yang juga tetangganya dengan cara dibacok, Rabu (20/2/2019).

Pelaku kesal pada korban karena diduga meracuni sapinya hingga mati. Usai membacok temannya, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat warga Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang, geger dengan penemuan jenazah Slamet Riwansa, warga setempat, di tempat pembuatan batu bata. Korban ditemukan tewas dengan luka senjata tajam di bagian wajah dan leher, Rabu siang.

Polisi yang mendapat laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil TKP disimpulkan Slamet tewas akibat luka sabetan senjata tajam dan kehabisan darah. Proses olah TKP dan evakuasi korban dijaga ketat aparat Kepolisian dan TNI karena banyak warga yang menonton.

Tidak lama kemudian, diketahui pelaku pembacokan hingga tewas ini teman korban sendiri, yaitu Sahri. Pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kedungkandang, Kota Malang, setelah nekat membunuh temannya.

“Korbannya namanya Pak Slamet, dibacok sama Pak Sahri sampai meninggal. Pelakunya langsung menyerahkan diri ke polsek. Waktu kejadian di sini lagi sepi, orang-orang lagi pada kerja,” kata warga setempat, Solikin.

Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan, pelaku Sahri telah menyerahkan diri ke Polsek Kedungkandang dan mengakui perbuatannya membacok korban. Hingga Rabu sore, Sahri yang merupakan teman sekaligus tetangga korban masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.

“Korban diduga pelaku meracuni sapinya. Akhirnya, saat mereka ketemu di TKP, pelaku langsung membacok korban dari belakang dan depan hingga tewas. Korban sekarang divisum di RSUD Saiful Anwar Malang,” kata Suko.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk menyabet Slamet hingga tewas. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara,” kata Suko.

Sementara kepada polisi, Sahri mengaku membacok Slamet karena kesal sapinya diracun temannya tersebut. Sahri melihat Slamet memegang cairan racun di sekitar kandang sapi miliknya dua minggu lalu. Kemudian saat sapi Sahri mati, Slamet juga mengejeknya. “Saya kesal sapi saya diracun seminggu yang lalu sampai mati. Saya tahu dia yang meracun,” ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2212 seconds (0.1#10.140)