Modus Baru Jualan Narkoba, Barter Pil Koplo dengan Seks

Kamis, 21 Februari 2019 - 08:30 WIB
Modus Baru Jualan Narkoba, Barter Pil Koplo dengan Seks
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mukid menunjukan tersangka dan barang bukti pengedar narkoba. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Modus pengedar pil koplo di Kabupaten Jombang ini tergolong nyeleneh. Bagaimana tidak, ia menjajakan obat terlarang itu menggunakan cara dibarter.

Barter itu dilakukan antara penjual dan pembelinya, yakni berupa hubungan badan ditukar dengan pil koplo.

Pengedar double L nyeleneh tak lain yakni Hamdan, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pemuda berusia 20 tahun itu diamankan petugas Polsek Peterongan saat hendak berhubungan badan dengan seorang wanita berinisial EK, yang tak lain merupakan pembeli pil koplo.

"Tersangka ditangkap petugas saat hendak melakukan hubungan badan dengan perempuan yang memesan pil koplo miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mukid.

Dikatakan Mukid, awalnya, pelaku berkenalan dengan EK di melalui media sodial facebook. Dari perkenalan itu kemudian keduanya bertukar nomor ponsel dan melakukan chatting. Selanjutnya, Hamdan menawarkan pil koplo kepada EK secara cuma-cuma.

"Tapi pelaku mengajukan syarat yakni agar si perempuan (EK) mau berhubungan badan dengannya. Kemudian disetujui, dan keduanya membuat janji bertemu di salah satu tempat di wilayah Peterongan, Jombang," jelasnya.

Saat hendak melakukan barter pil koplo dengan hubungan badan itulah, pelaku dicokok polisi. Dari tangan pelaku, aparat dari Polsek Peterongan mengamankan 17 butir pil double L. Selanjutnya, Hamdan pun langsung digelandang ke kantor polisi.

"Pengakuan tersangka, bahwa pil koplo itu memang miliknya. Pelaku kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi itu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4220 seconds (0.1#10.140)