Revisi Perda KTR Perlu Pertimbangkan Aspek Ekonomi

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:15 WIB
Revisi Perda KTR Perlu Pertimbangkan Aspek Ekonomi
Rencana revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya, harus memperhatikan sisi ekonomi. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya perlu memperhatikan banyak aspek, termasuk memperhatian aspek ekonomi.

Hal ini, diungkapkan pengamat Kebijakan Publik dari Center for Security and Welfare Studies (CSWS) Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo.

Menurutnya, semangat KTR sebagai upaya menjaga dan melindungi kesehatan para pihak yang tidak merokok. Namun demikian, jika pengaturan KTR tidak dilakukan secara bijaksana, dapat berimbas langsung kepada pertumbuhan ekonomi daerah dan tenaga kerja.

"Perda harus mengedapankan prinsip tidak saling merugikan. Jangan sampai aturan justru mematikan masyarakat lain yang menggantungkan hidup pada aktivitas penjualan, pengiklanan, dan promosi rokok," katanya, Kamis (21/2/2019).

Dia menambahkan, dibutuhkan jalan tengah yang ideal dalam pengaturan lingkungan KTR. Keberadaan Perda KTR merupakan sebuah kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

Fokus utama Perda ini pada turunannya untuk mengoptimalkan penerapannya di lapangan. Artinya, sanksi yang diberikan bagi setiap yang pelanggar harus tegas.

"Perda ini alat untuk mengajak masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak cukup Satpol PP, sebab sudah banyak tidak dihiraukan masyarakat. Perlu pemegang kebijakan lain untuk mendorong penerapan perda ini secara efektif," terangnya.

Di sisi ekonomi, Gitadi menilai, perlu dalam penerapannya mengajak komunikasi dengan pabrik rokok berskala besar di Jatim. Petani tembakau juga perlu dirangkul. Sehingga keberadaan petani tembakau juga tidak dirugikan.

"Dengan lokalisasi perokok, diharapkan tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok, sebab perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif," tandasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Revisi Perda No. 5/2008 tentang KTR DPRD Kota Surabaya, menilai pengesahan revisi perda KTR tergantung hasil keputusan rapat Badan Musyawarah.

Pembahasan revisi perda sudah dituntaskan pada Senin (18/2/2019). Setelah selesai pembahasan revisi perda, prosesnya masih panjang karena pansus harus melaporkan ke Banmus DPRD Kota Surabaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi.

Setelah itu, ada catatan dari Gubernur Jatim terkait revisi perda itu yang kemudian dibahas dan diputuskan lagi dalam rapat banmus. Hasil keputusan banmus itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Terkait diterima atau ditolak revisi perda tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing fraksi yang memiliki pewakilan di banmus.

"Jika semua fraksi setuju, berarti revisi perda tersebut bisa disahkan. Tapi, kalau tidak ya berarti dikembalikan ke Pemkot Surabaya," ujar Sekretaris Pansus Revisi Perda KTR DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5728 seconds (0.1#10.140)