Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari

Jum'at, 22 Februari 2019 - 13:59 WIB
Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari
Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang 40 Hari
A A A
SURABAYA - Penahanan Vanessa Angel ditambah 40 hari ke depan. Perpanjangan itu dilakukan karena berkas perkara dari tersangka kasus penyebaran kontes asusila itu belum tuntas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Grand Barung Mangera mengatakan, masa penahanan 20 hari Vanessa Angel akan berakhir besok, Sabtu (23/2/2019). Pengajuan perpanjangan penahanan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. (Baca juga: Selebgram Cantik dan Manja Chindy Suciatma Diperiksa Polda Jatim)

Perpanjangan ini dalam rangka mempersiapkan berkas-berkas Vanessa untuk diserahkan ke Kejaksaan nanti. “Kami berharap dalam minggu depan, berkas-berkas yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejati Jatim sudah rampung,” katanya, Jum'at (22/2/2019).

Sementara itu, Kepala Kejatim Jatim Sunarta mengaku sudah menerima surat permintaan perpanjangan penahanan Vanessa selama 40 hari. Sebelumnya, korps adhyaksa tersebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim atas nama Vanessa Angel. “Berkas VA (Vanessa Angel) belum diserahkan ke kami dan masih diproses di Polda Jatim,” katanya. (Baca juga: Selama 7 Jam, Model Cantik Ini Diperiksa di Polda Jatim)

Sebelumnya, pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3625 seconds (0.1#10.140)