Komplotan Curanmor Digerebek saat Pesta Sabu

Jum'at, 22 Februari 2019 - 16:08 WIB
Komplotan Curanmor Digerebek saat Pesta Sabu
Pelaku curanmor yang diamankan di Polres Jombang saat pesta sabu. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digerebek polisi saat pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika Desa Sengon, Jombang.

Keduanya yakni, Achmad Soebandi alias Bandi (26) warga Desa Kundurandan dan Moch Alief Syarifuddin (21) warga Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Dari tangan kedua, petugas mengamankan sabu seberat 0,34 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah petugas melakukan pengintaian sejak dua hari terakhir. Setelah, polisi menerima informasi adannya kegiatan mencurigakan di rumah tersebut. (Baca juga: Akhir Pekan Ini, Penyidik Polres Malang Kota Periksa Guru GI)

"Setelah dilakukan pengintaian, langsung kita gerebek. Saat itu, kedua pelaku sedang pesta sabu, sehingga sedikit teler," kata Moch Mukid, Kamis (22/2).

Tak hanya mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti alat hisap sabu dan sebuah kunci T. Polisi pun langsung menggelandang keduanya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan keduanya, mereka memang menggunakan kunci T itu untuk mencuri sepeda motor. Selama di Jombang, keduanya sudah beraksi di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara)," imbuhnya.

Empat lokasi pencurian itu dua diantaranya di SPBU Kecamatan Mojoagung. Kemudian di wilayah Kota Jombang dan Kecamatan Mojowarno masing-masing satu kali. (Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Jaringan Pencurian Aki Mobil di Sidoarjo)

Dikatakan Mukid, para pelaku curanmor ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari salah seorang pengedar berinisial AM. Ia merupakan warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Dari keterangan itu kemudian kita lakukan penangkapan di Pasuruan. Pelaku AM ini kita amankan di rumahnya. Dari penangkapan itu kita juga menyita sabu seberat 0,15 gram," terang Mukid.

Para tersangka ini, lanjut Mukid, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk kasus curanmor, kita limpahkan ke rekan-rekan Satreskrim Polres Jombang untuk pengembangannya," pungkas Mukid.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8150 seconds (0.1#10.140)