Polisi Tetap Menghukum Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar

Jum'at, 22 Februari 2019 - 21:30 WIB
Polisi Tetap Menghukum Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar
Polisi Tetap Menghukum Pembunuh Istri dan Bayi di Blitar
A A A
BLITAR - Adanya gejala gangguan jiwa tidak menghalangi aparat Polres Blitar menuntaskan kasus pembunuhan istri dan bayi yang dilakukan Nardian (38) warga Desa Sumberurip Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Nardian yang masih menjalani observasi kejiwaan di RS Bhayangkara Kediri telah ditetapkan tersangka. "Statusnya telah menjadi tersangka," ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan.

Nardian menganiaya istri dan anaknya, yakni Sri Dewi (30) dan Vika Nadhira yang masih berusia 7 bulan hingga tewas. Kepada dokter tim psikiatri RS Bhayangkara Kediri, Nardian mengaku melihat bayangan hitam laki laki yang mendekati istrinya.

Karenanya dia membunuhnya. Hasil penelusuran kepolisian, seminggu sebelum insiden maut, Nardian mencoba mempraktikkan ibadah yang tidak lazim. Saat salat subuh berjamaah, dia meminta para jamaah membaca doa Qunut usai salat, bukan pada saat salat.

Ajakan tidak lazim itupun langsung ditolak jamaah. Menurut Anissullah, apapun hasil observasi kejiwaan Nardian, proses hukum tetap berjalan. Meski nantinya dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap menjeratkan pasal hukum yang berlaku.

"Apapun hasilnya (observasi) perkara tetap berlanjut. Nanti yang memutuskan hakim, bukan kepolisian, "jelas Anissullah. Seperti diberitakan, Nardian menghabisi nyawa istri dan anaknya yang masih berusia 7 bulan. Korban ditusuk dengan pisau dapur.

Peristiwa maut itu terjadi Sabtu malam (16/2) lalu. Sebelum diringkus, Nardian yang tiba tiba menelanjangi diri juga mengumandangkan adzan di tengah jalan.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0382 seconds (0.1#10.140)