Kawanan Maling Kolor Ijo di Blitar Dikeler Polisi
A
A
A
KOTA BLITAR - Aksi pencurian dengan menggunakan celana dalam marak terjadi di Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim) sejak 2016. Tujuannya agartidak diketahui publik, atau pemilik rumah.
Namun, aksi mereka malah viral karena foto-fotonya beredar di media sosial. Dari bukti-bukti tersebut, polisi kemudian menangkap para pelaku pencurian ini.
"Mereka beraksi hanya menggunakan celana dalam supaya aksinya tidak diketahui orang," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, di Mapolres Blitar Kota. (Baca juga: Akhir Pekan Ini, Penyidik Polres Malang Kota Periksa Guru GI)
Sejak 2016, polisi memang sudah mengincar para pelaku tersebut. Namun, mereka memang dikenal licin menghindari petugas. Karena, selama tiga tahun terakhir, mereka terus melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.
Menurut keterangan pelaku, kata Adewira, para pelaku ini sudah beraksi lebih 15 TKP di malam hari. Mereka yakni, Mukhlis (46), warga Kota Malang dan Hendriek (30), warga Kota Blitar."Biar tidak mengganggu saja (telanjang)," kata Mukhlis.
Dia mengaku, dengan menggunakan celana dalam saja, aksinya jadi lebih leluasa. Selain itu, bajunya juga tidak kotor. Sementara, golok yang dibawanya itu, dia bungkus dengan kain mori agar tidak jatuh.
"Kalau celana dalam, saya ganti-ganti," ujar dia. (Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Jaringan Pencurian Aki Mobil di Sidoarjo)
Kedua pelaku kini diamankan Mapolres Blitar Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, aksi mereka malah viral karena foto-fotonya beredar di media sosial. Dari bukti-bukti tersebut, polisi kemudian menangkap para pelaku pencurian ini.
"Mereka beraksi hanya menggunakan celana dalam supaya aksinya tidak diketahui orang," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, di Mapolres Blitar Kota. (Baca juga: Akhir Pekan Ini, Penyidik Polres Malang Kota Periksa Guru GI)
Sejak 2016, polisi memang sudah mengincar para pelaku tersebut. Namun, mereka memang dikenal licin menghindari petugas. Karena, selama tiga tahun terakhir, mereka terus melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.
Menurut keterangan pelaku, kata Adewira, para pelaku ini sudah beraksi lebih 15 TKP di malam hari. Mereka yakni, Mukhlis (46), warga Kota Malang dan Hendriek (30), warga Kota Blitar."Biar tidak mengganggu saja (telanjang)," kata Mukhlis.
Dia mengaku, dengan menggunakan celana dalam saja, aksinya jadi lebih leluasa. Selain itu, bajunya juga tidak kotor. Sementara, golok yang dibawanya itu, dia bungkus dengan kain mori agar tidak jatuh.
"Kalau celana dalam, saya ganti-ganti," ujar dia. (Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Jaringan Pencurian Aki Mobil di Sidoarjo)
Kedua pelaku kini diamankan Mapolres Blitar Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(vhs)