Wakil Ketua DPR Fadli Zon Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Ahmad Dhani

Rabu, 27 Februari 2019 - 14:07 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pegadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di Pengadilan Tinggi Jakarta. Alasan Fadli Zon mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan adalah mengacu pada tidak adanya perintah penahanan pada persidangan awal kasus ini.

“Kedatangan kami hari ini Handersam dan Ali Lubis selaku penasehat hukum Ahmad Dhani adalah agenda yang pertama memasukan surat permohonan penangguhan penahanan dari bapak Fadli Zon terhadap mas Ahmad Dhani,” ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

“Bahwa yang pertama adalah ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama, artinya pada tingkat pertama di awal persidangan mas Dhani tidak ditahan. Baik secara subjektif maupun objektif itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini,” ujarnya.

Pakai Kemeja Putih dan Berpeci Hitam, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kedua di PN Surabaya

Selain itu, Fadli Zon merasa tidak ada hal yang mendesak sehingga Dhani harus ditahan. Dia juga menjamin Dhani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada urgensinya bahwa Ahmad Dhani harus ditahan sampai dengan saat ini. Dengan dilakukannya penahanan malah mempersulit semua pihak, termasuk kami untuk melakukan komunikasi dan lain-lain,” papar Hendarsam.

“Ada jaminan juga tidak akan melarikan diri, menyerahkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Kalau melarikan diri mas Dhani mau melarikan diri ke mana, ya kan rumahnya di sini, seorang Dhani tidak mungkin akan melarikan diri, apa lagi Beliau juga di perkara yang itu sudah dicekal ya. Di Surabaya juga sudah dicekal,” ujarnya.

Dhani ditahan di Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta karena kasus ujaran kebencian
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1359 seconds (0.1#10.140)