Berkas Perkara Kosmetik Ilegal P21

Rabu, 27 Februari 2019 - 22:01 WIB
Berkas Perkara Kosmetik Ilegal P21
Petugas menunjukkan ribuan barang bukti berbagai jenis kosmetik siap edar, alat kesehatan dan obat-obatan ilegal, di Mapolda Jawa Timur, Selasa (04/12/2018). FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara kosmetik ilegal sudah sempurna alias P21.

Dalam waktu dekat, korps adhyaksa tersebut segera mengirimkan surat pemberitahuan P21 pada penyidik Polda Jatim. Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan Karina Indah Lestari (KIL) sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, berkas sudah dinyatakan sempurna pada Senin (25/2/2019) lalu. Pekan ini, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan P21 ke kepolisian.

“Sekarang kami tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini penyidik Polda Jatim masih berkoordinasi dengan Kejati Jatim perihal rencana tahap pelimpahan tahap dua. “Belum (tahap dua). Masih koordinasi dengan Kejaksaan mengenai kelengkapan berkasnya, ada perbaikan atau tidak,” katanya.

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetikilegal yang diduga dilakukan tersangka KIL (26), warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia untuk jadi endorse produk tersebut. Diantaranya, Nella Kharisma, Via Vallen dan Olla Ramlan.

Para artis ini melakukan promosi via media sosial seperti Instagram. Produk DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.

Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2294 seconds (0.1#10.140)