Bacaleg Partai Demokrat Bantah Pakai Izasah Palsu

Senin, 20 Agustus 2018 - 13:00 WIB
Bacaleg Partai Demokrat Bantah Pakai Izasah Palsu
Bacaleg Partai Demokrat Bantah Pakai Izasah Palsu
A A A
JAKARTA - Dituduh menggunakan ijazah palsu, bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dari Partai Demokrat dari Dapil Bogor, Anton Sukartono membantah hal tersebut.

Hal ini muncul setelah Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi melayangkan somasi kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

Somasi ini terkait dugaan pemalsuan gelar kesarjanaan yang dilakukan bakal calon legiatif dari Partai Demokrat Dapil Jawa Barat (Jabar) berinisial ASS.

Dalam siaran persnya, Ketua Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi, Adel Setiawan menjelaskan, oknum tersebut diduga melakukan pemalsuan gelar hingga dua kali untuk keperluan menjadi anggota DPR .

“Saya berharap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi atensi terhadap masalah ini. Apalagi selama ini sudah menjadi anggota DPR 10 tahun atau dua periode. Nah sekarang mau maju caleg lagi,” ucap Adel.

Adel mengatakan adanya dugaan pemalsuan gelar yang dilakukan ASS dilaporkan oleh sejumlah masyarakat. Ia menilai kejanggalan tersebut sudah mulai tercium sejak tahun 2009 saat ASS memakai gelar Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Manajemen (MM) padahal yang bersangkutan di dalam keterangan situs resmi DPR menempuh pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan data yang tertera disitus resmi DPR pada 1992-1995 yang bersangkutan menempuh pendidikan Marketing di State Univesity of New York at Stoory Brook, Amerika Serikat, dan Dowling College (Amerika Serikat) pada 1995-1997 dia menempuh pendidikan dengan jurusan sekaligus yakni marketing dan mathematic.

Sementara itu Politisi Partai Demokrat Anton Sukartono tegas membantah tudingan Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi seolah-olah dirinya menggunakan ijazah palsu.

Anggota DPR asal daerah pemilihan Bogor tersebut menyatakan tuduhan itu tidak berdasar. "Fitnah.Tuduhan itu tidak berdasar dan fitnah. Saya sudah memenuhi semua syarat-syarat pencalonan yang diatur dengan jelas dan tegas oleh UU," sebutnya, Senin (20/8/2018)

Menurutnya KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan dan berpedoman kepada Undang-undang dalam menetapkan caleg baik syarat-syarat dan mekanismenya. "Keputusan KPU adalah keputusan kelembagaan yang bersumber kepada UU. Mekanismenyapun dengan melibatkan partisipasi publik. Sangat terukur dan akuntabel," lanjutnya.

Anton meminta penuduh membaca DCS maupun DCT th 2009, 2014 termasuk DCS saat ini yang telah ditetapkan KPU. Agar tidak salah dalam memahami. "Saya tegaskan, saya tidak menggunakan gelar dan ijazah palsu. Saya memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan KPU," katanya singkat.

Ia juga tidak keberatan dalam tahapan penetapan calon tetap oleh KPU bilamana ada tanggapan dari masyarakat. Menurutnya masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk menilai caleg. "Mekanismenya sangat jelas, masyarakat mempunyai hak u/ memberikan masukan kepada KPU, silakan memberikan masukan dengan cara-cara yang konstitusional, tentu KPU yang menilai dan memutuskan," jelasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)