Komnas Perempuan Minta Polda Jatim Tangguhkan Penahanan Vanessa
A
A
A
SURABAYA - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan dan Anak) Sri Nur Herwati, Kamis (28/2/2019) siang datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selain menemui Vanessa Angel yang kini masih ditahan di Mapolda Jatim sekaligus membahas terkait kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa.
Kedatangan Komnas Perempuan itu, juga ditemui oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Kepada wartawan, Komnas Perempuan itu memohon agar polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan VA, yang terlibat kasus prostitusi online artis. Sedang VA sendiri hingga kini masih menajalani penahanan 40 hari ke depan.
“VA sebagai korban prostitusi online. Mudan-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan oleh polisi yang menangnai perkara VA,” katanya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, permohonan Komnas Perempuan yang memohon agar VA ditangguhkan penahanannya, ini masih butuh pendalaman dan dipertimbangkan sekaligus tentunya masih dipelajari lagi.
Sampai sekarang, Kamis (28/2/2019) permohonan penangguhan penahanan VA belum dikabulkan. Sementara berkas perkara VA belum dilimpahkan oleh penyidik Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim. Sedang berkas perkara mucikari berinisial AS dan T sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain menemui Vanessa Angel yang kini masih ditahan di Mapolda Jatim sekaligus membahas terkait kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa.
Kedatangan Komnas Perempuan itu, juga ditemui oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Kepada wartawan, Komnas Perempuan itu memohon agar polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan VA, yang terlibat kasus prostitusi online artis. Sedang VA sendiri hingga kini masih menajalani penahanan 40 hari ke depan.
“VA sebagai korban prostitusi online. Mudan-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan oleh polisi yang menangnai perkara VA,” katanya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, permohonan Komnas Perempuan yang memohon agar VA ditangguhkan penahanannya, ini masih butuh pendalaman dan dipertimbangkan sekaligus tentunya masih dipelajari lagi.
Sampai sekarang, Kamis (28/2/2019) permohonan penangguhan penahanan VA belum dikabulkan. Sementara berkas perkara VA belum dilimpahkan oleh penyidik Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim. Sedang berkas perkara mucikari berinisial AS dan T sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
(vhs)