Lapas di Gresik Bagian Jaringan Peredaran Narkoba

Jum'at, 01 Maret 2019 - 22:51 WIB
Lapas di Gresik Bagian Jaringan Peredaran Narkoba
Terdakwa Ateng Prasetyo (33)33 berdiri usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik.Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan.
A A A
GRESIK -
Wilayah Gresik Selatan, Jawa Timur, ternyata menjadi sasaran peredaran narkoba jaringan antar lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Mereka pun melancarkan aksinya dengan menyewa kos di Perum Kota Baru Driyorejo (KBD).
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ateng Prasetyo. Lelaki 33 tahun yang kini jadi pesakitan itu merupakan pengedar jaringan lapas, Jumat (1/3/2019).

Sekali mengedarkan, terdakwa sedikitnya membawa 6 bungkus narkoba. Pria asal Putat Jaya Punden 2/56-B, Kecamatan Siwalan, Surabaya, tersebut beraksi di wilayah Kota Pudak, tepatnya di Kecamatan Driyorejo.

Terdakwa menyewa kos di daerah Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) di Jalan Granit Kumal, Desa Petiken. Bisnis yang dijalaninya akhirnya terbongkar. Terdakwa digerebek di dalam kamar kos tersebut.

Terdakwa tidak bisa berkutik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana membeberkan semuanya di persidangan. Bahkan, terdakwa juga tidak bisa mengelak setelah sejumlah saksi dihadirkan di persidangan.

Dijelaskan, terdakwa mendapat barang haram itu dari seorang bernama Cahyo yang berada di dalam Lapas. Terdakwa hanya bisa terdiam. Bahkan saat dilempar pertanyaan oleh hakim terdakwa hanya menganggukan kepala.

“Benar yang mulia. Kami memang mendapatkan barang haram itu dari lapas,” aku terdakwa sambil menunduk.

Sementara, ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi akhirnya menunda persidangan pada pekan depan. Terdakwa didampingi penasehat hukum prodeo dari Pos Bantuan Hukum PN Gresik. Terdakwa kembali ke tahanan sementara dengan kawalan apara kepolisian
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7838 seconds (0.1#10.140)