Naik Haji Lebih dari Sekali Ada Biaya Tambahan Rp7,6 Juta, Jika Tak Dibayar Visa Dibatalkan

Sabtu, 02 Maret 2019 - 08:50 WIB
Naik Haji Lebih dari Sekali Ada Biaya Tambahan Rp7,6 Juta, Jika Tak Dibayar Visa Dibatalkan
Naik Haji Lebih dari Sekali, Biaya Ditambah Rp7,6 Juta. (Dok. SINDOnews).
A A A
JAKARTA - Bila ada jamaah yang ingin kembali melakukan ibadah haji, maka bersiap-siaplah untuk mengeluarkan biaya tambahan sebesar SAR2000 atau berkisar Rp7,6 juta.

Pasalnya Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai memberlakukan kebijakan visa progresif bagi jamaah yang sudah pernah berhaji dan akan berangkat lagi mulai tahun ini. Biaya tambahan yang harus disediakan juga tidak terbilang kecil.

Kepastian pemberlakuan kebijakan visa progresif bagi jamaah yang sudah pernah beribadah haji tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar. Menurut dia, kebijakan tersebut murni dari Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jamaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan,” ujar Nizar di Jakarta kemarin.

Nizar menjelaskan, visa progresif sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun biaya tambahan tersebut dibebankan pada indirect cost atau hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah. Tahun ini biaya visa progresif dibebankan kepada jamaah.

“Kebijakan ini sudah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI. Biaya visa progresif ini dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” katanya. Jamaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.

Namun sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi jamaah yang sudah berhaji melalui siskohat. Data siskohat ini yang akan menjadi basis awal pengenaan untuk biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

“Ada kemungkinan jamaah dalam data siskohat belum berhaji, tetapi di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2298 seconds (0.1#10.140)