Polisi Ringkus Artis Sandy Tumiwa di Hotel

Sabtu, 02 Maret 2019 - 14:38 WIB
Polisi Ringkus Artis Sandy Tumiwa di Hotel
Artis Sandy Tumiwa menggenakan baju tahanan berwarna orange. Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Artis pria Sandy Tumiwa diciduk aparat Polsek Menteng, Jakarta Pusat, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Jumat 1 Maret 2019, kemarin.

Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA (19) lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap mantan suami Thessa Kaunang itu dan rekannya terjadi pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah kedua orang pertama lalu dilakukan pengembangan di wilayah Jakarta Selatan juga, dari masing-masing orang yang diamankan barang buktinya berupa bong atau alat hisap sabu dan HP," urai Arie di Mapolsek Menteng, Sabtu (2/3/2019).

Dia menegaskan, berdasarkan hasil tes urine Sandy positif menggunakan barang haram tersebut.

"Barang bukti yang ditemukan 0,23 gram sabu dan alat hisap. Dia positif (sabu) dari hasil urine dia memakai narkoba," tegasnya.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 112 ayat 1 junto 312 tentang narkotika. Arie mengaku pihaknya akan terus mendalami jaringan pengedar narkoba di kalangan artis. "Masih dalam pemeriksaan penyidik," tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4912 seconds (0.1#10.140)