Tersangka Korupsi Rp5 Miliar Jasmas Pemkot Surabaya Segera Disidang

Senin, 04 Maret 2019 - 14:08 WIB
Tersangka Korupsi Rp5 Miliar Jasmas Pemkot Surabaya Segera Disidang
Agus Setiawan Tjong, tersangka dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 segera disidang. Foto/Ilustrasi.
A A A
SURABAYA - Tersangkadugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, yakni Agus Setiawan Tjong segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ini setelah ada pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Senin (25/2/3019) lalu.

Kini, Kejaksaan tinggal merampungkan pemberkasan kasus yang hanya satu orang tersangka ini. Sebab, dari pemeriksaan saksi-saksi sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya yang dilakukan secara maraton, nama Agus Setiawan Tjong lah yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami saat ini masih pemberkasan (dakwaan). Jika sudah, secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Senin (4/3/2019).

Terkait potensi tambahan tersangka lain dalam kasus ini, Lingga mengatakan, saat ini tersangkanya masih tetap satu orang, yakni Agus Setiawan Tjong. Sebelumnya, pihak Pidsus Kejari Tanjung Perak memeriksa sejumlah perwakilan Ketua RT/RW hingga anggota DPRD Kota Surabaya. “Belum ada yang lain, masih satu orang tersangkanya,” tegas Lingga.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut.

Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp5 miliar. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8675 seconds (0.1#10.140)