Bertahun-tahun Terjadi, Guru Resah Pungli Sertifikasi

Selasa, 21 Agustus 2018 - 07:39 WIB
Bertahun-tahun Terjadi, Guru Resah Pungli Sertifikasi
Pungutan liar (Pungli) sertifikasi, sudah bertahun-tahun meresahkan para guru di Kabupaten Mojokerto. Foto/Ilustrasi/SINDONews
A A A
MOJOKERTO - Kabar tidak sedap menimpa dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto. Para guru mengeluhkan pungutan liar (pungli) tunjangan sertifikasi, yang terjadi bertahun-tahun.

Salah satu guru berinisial YN mengaku, sejak pertama kali mendapatkan tunjangan sertifikasi beberapa tahun lalu, ia dan seluruh teman-temannya harus menyetor sejumlah uang melalui kepala sekolah masing-masing.

Meski dianggap tidak besar, namun pungli ini dinilai mencederai dunia pendidikan yang mengajarkan kejujuran. Guru ini menyebut, setiap pencairan tunjangan sertifikasi yang dilakukan tiga bulan sekali, ia harus menyetor Rp60 ribu.

Begitu juga dengan guru lain di wilayah kecamatannya, yang berjumlah ratusan orang. Uang tersebut, kata sumber ini, disetor ke UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, dan operasional yang diminta kelompok kerja kepala sekolah dan PGRI.

Namun, kata YN, sejak UPT Dinas Pendidikan di kecamatan dibubarkan dan diganti Wilayah Kerja Bidang Pendidikan di kecamatan, pungli ini terus terjadi. Uang tersebut diminta oleh oknum pengawas di masing-masing kecamatan.

"Dulu pembagiannya, dari uang Rp60 ribu tersebut, disetor ke Dinas Pendidikan Rp25 ribu, dan UPT Dinas Pendidikan Rp25 ribu. Untuk operasional dan PGRI masing-masing Rp5.000," ungkap YN kepada Sindonews.

Para guru, lanjut YN, tak bisa berbuat banyak meski mayoritas dari mereka risih jika harus menyetor uang untuk kepentingan ilegal itu. Dan sejauh ini, belum ada tindakan dari penegak hukum, atas tindakan yang dinilainya merupakan bagian dari korupsi ini.

"Bukan masalah nilai uangnya, tapi tindakan itu yang kami sesalkan. Saat ini, pungli itu terus berjalan, tapi sementara Dinas Pendidikan masih belum meminta," tukasnya.

Tidak hanya saat pencairan tunjangan sertifikasi saja, pungli juga terjadi saat mereka mengurus berkas pencairan sertifikasi.

Ada oknum pengawas, kata dia, juga kembali meminta Rp25 ribu per orang. Begitu juga dengan setoran yang diberikan melalui kepala sekolah Rp50 ribu.

"Saya kira semua kecamatan begitu. Yang Rp50 ribu diberikan kepada kepala sekolah, itu disetor lagi ke atas. Artinya, bukan untuk kepala sekolah," tandasnya.

Ketua LSM Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mojokerto, Wiwied Haryono mengaku tidak kaget dengan kabar pungli sertifikasi ini.

Praktik ini memang telah lama terjadi dan tidak tersentuh hukum. Padahal menurutnya, nilainya juga besar. "Berapa ribu jumlah guru yang sertifikasi. Dan kalau dijumlah, nilainya cukup besar," kata Wiwied.

Dia berharap, temuan ini ditindak lanjuti aparat hukum. Karena menurutnya, tidak hanya soal besaran pungli, tindakan ini juga mencemari dunia pendidikan.

"Para pendidik diwajibkan mengajarkan yang baik bagi siswa. Sementara, mereka dipaksa melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ini wajib diselidiki agar tidak ada lagi yang seperti ini," harapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6872 seconds (0.1#10.140)