Satu Bacaleg Lamongan, Dilaporkan Gunakan Ijazah Aspal

Selasa, 21 Agustus 2018 - 10:48 WIB
Satu Bacaleg Lamongan, Dilaporkan Gunakan Ijazah Aspal
Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali menyebutkan ada laporan satu bakal calon legislatif (Bacaleg) menggunakan ijazah palsu. Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
LAMONGAN - Seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Lamongan, terancam dicoret, karena dilaporkan menggunakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).

"Memang kami mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang bacaleg yang menggunakan ijazah aspal," ujar Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, Selasa (21/8/2018).

Sayangnya, Imam menolak menyebut identitas dan asal partai politik bacaleg tersebut. Alasanya, masih perlu melakukan klasifikasi ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, atas ijazah setingkat Madrasah Aliyah (MA) yang dipakai bacaleg tersebut.

"Tunggu hasilnya klarifikasi, sehingga ada kepastian data. Khawatir bila kami salah dalam memeberikan keterangan. Makanya kami harus hati-hati," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Imam Ghozali juga menyebutkan, bila KPU Lamongan, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ada sebanyak 1.049.404 pemilih yang masuk DPT, dengan rincian sebanyak 518.451 pemilih lali-laki, dan sebanyak 530.953 pemilih perempuan.

Penetapan DPT Pemilu 2019, disahkan dalam rapat pleno KPU Lamongan, dan ditandatangani oleh seluruh Komisior KPU Lamongan, disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8924 seconds (0.1#10.140)