Ketum Negeriku Indonesia Jaya: Saya Kaget Penangkapan Andi Arief

Senin, 04 Maret 2019 - 22:12 WIB
Ketum Negeriku Indonesia Jaya: Saya Kaget Penangkapan Andi Arief
Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi mengaku terkejut dengan penangkapan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief di sebuah hotel di Jakarta.

Andi ditangkap dengan dugaan menggunakan narkoba jenis sabu."Saya terkejut dengan penangkapan saudara AA yang akhir-akhir ini sering mengeluarkan pernyataan kontroversial. Yang paling anyar dan masuk ranah wilayah hukum adalah kasus hoax kertas suara, dimana beberapa waktu lalu telah saya laporkan ke Bareskrim Polri," kata Suhadi melalui keterangan pers Senin (4/3/2019).

Lanjut Suhadi, kalau melihat latar belakang, AA adalah seorang aktivis yang sangat kontroversial terutama berkaitan dengan masalah penculikan. AA masuk menjadi salah satu orang yang diculik.

"Sebagai seorang aktivis seharusnya AA menjauhi barang-barang terlarang tersebut. Namun terlepas semua itu, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu kita juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus narkoba di negeri ini," tutupnya.

Kabar penangkapan politisi Partai Demokrat itu dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Idham Aziz.

"Iya (penangkapan Andi Arief)," kata Idham Aziz dihubungi wartawan, Senin (4/3/2019).

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan detail tentang penangkapan Andi Arief tersebut termasuk lokasinya. Adapun sejumlah foto penangkapan Andi Arief beredar di kalangan wartawan.

Dari foto itu, Andi Arief yang mengenakan baju polo berwarna abu-abu sudah berada di dalam sel tahanan. Foto lainnya, Andi Arief terlihat duduk tengah di interogasi oleh Kepolisian.

Kemudian, foto lainnya menunjukkan sejumlah barang bukti bukti yang disita polisi dari dalam kamar hotel termasuk berupa alat hisap sabu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)