KPK Akan Periksa Lagi Bupati Karimun ?

Rabu, 06 Maret 2019 - 21:06 WIB
KPK Akan Periksa Lagi Bupati Karimun ?
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dan penggiat anti-korupsi Adilsyah Lubis mengapresiasi kinerja KPK yang terbukti bekerja secara profesional menangani kasus-kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN P TA 2018, KPK telah menyeret politisi, swasta dan PNS ke meja hijau.

Kasus ini pun dikembangkan dengan memeriksa sejumlah kepala daerah dan beberapa politisi lain untuk mendalami pihak pemberi dan penerima uang suap.

Menurut Adilsyah, untuk menyelidiki sebuah perkara dugaan korupsi, KPK memang memulai penelusuran dari asal usulnya proyek tersebut. Selanjutnya dikembangkan keterkaitannya dengan pihak-pihak terkait , baik di legislatif maupun di eksekutif beserta pihak swasta. Jaringan pelaku korupsi yang terjadi selama ini.

"Maka kita harapkan, keterlibatan jaringan tersebut harus di kikis habis sampai ke akar-akarnya,"kata Adilsyah, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Meski demikian kata dia, KPK dalam menelusuri dugaan kasus korupsi penuh kehati hatian. Dan apabila terpenuhi dua alat bukti yang kuat, tanpa ragu-ragu KPK akan memprosesnya secara cepat.

Adilsyah membenarkan, upaya KPK memeriksa sejumlah pihak lain termasuk beberapa kepala daerah tidak lain sebagai proses pengembangan perkara lebih lanjut. Maka tidak heran, kasusnya bisa melebar kemana mana termasuk adanya tersangka baru.

"Pemanggilan saksi lain dalam perkara suap menyuap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN P 2018 itu dalam upaya mencari bukti siapa saja penerima dan pemberi uang suap tersebut,"kata Adilsyah.

Seperti diketahui, perkara korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN TA 2018 terus dikembangkan KPK. Dalam kasus ini, mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, dan dua dari pihak swasta yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast telah di vonis di PN Tipikor Jakarta. Mereka berkongkalikong dalam mengatur alokasi tambahan anggaran di APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah.

Ditemui terpisah, pemerhati pembangunan daerah, Bahar Hakim mengungkapkan informasi yang diperoleh dari juru bicara KPK, Febridiansyah. KPK menurut Bahar, dalam waktu dekat masih akan memanggil untuk diperiksa beberapa kepala daerah terkait kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN TA 2018 tersebut. Mereka sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi.

"Saya mendapat info , beberapa kepala daerah akan dipanggil lagi, seperti Bupati Karimun Pak Aunur Rafiq untuk diperiksa kembali oleh penyidik KPK, statusnya masih sebagai saksi atau sudah naik ke penyidikan masih menunggu keputusan tim penyidik,"ujar Bahar.

Namun yang pasti, tambah dia, kasus ini tidak berhenti sampai di Amin Santono, Yaya Purnomo atau terpidana lainnya. "KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," sebutnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6629 seconds (0.1#10.140)