Begini Kisah Tragis ER, Korban Perkosaan Ayah Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Rabu, 25 Juli 2018 - 15:15 WIB
Begini Kisah Tragis ER, Korban Perkosaan Ayah Kandung hingga Hamil 7 Bulan
Begini Kisah Tragis ER, Korban Perkosaan Ayah Kandung hingga Hamil 7 Bulan
A A A
SURABAYA - Menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, berakibat ER (22) tak pernah lepas dirundung masalah.ER juga menghadapi sederet masalah dari keluarga dan lingkungannya.

Selain harus mengandung janin dari ayah kandungnya berinisial AR hingga persalinan nanti, kini ER tak lagi bisa berada di tengah-tengah keluarga lantaran telah diusir oleh warga. (Baca: Dikucilkan, Korban Perkosaan Ayah Kandung Tawarkan Adopsi)

Berikut kisah tragis yang dialami ER ;

1.Tiga Tahun Menjadi Korban Nafsu Ayah Kandung

Selama tiga tahun, ER menjadi korban napsu bejat ayah kandungnya sendiri, AR, 47, yang tinggal di Desa Kemasan Tani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Terakhir kali, pemerkosaan itu dialami ER di rumahnya pada bulan Desember tahun lalu. Hingga, perut ER membuncit dan diketahui sedang hamil. Mengetahui anak kandungnya dihamili sang suami, ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi.

2.Ayah Kandung ER Malah Melarikan Diri

Sejak kasus ini dilaporkan ke polisi bulan Juni lalu, AR melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Hingga saat ini, keberadaan AR tak diketahui. Korban harus menanggung sendiri bayi yang ada dalam kandungan yang saat ini sudah berumur tujuh bulan itu.

3. Diusir Keluarga dan Masyarakat

Kasus hamil di luar nikah yang dialami ER menjadi isu besar di kampungnya. Sejak itu, warga keberatan dengan keberadaan ER yang dianggap menjadi aib kampung dan dinilai bisa membawa petaka bagi warga kampungnya. Puncaknya, tanggal 22 Juni lalu, keluarga ER dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut :

a. Masalah ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

b. Ayah kandung ER, dilarang menemui ER hingga menikah nanti.

c. Ayah kandung ER tidak boleh melakukan kekerasan fisik, perzinahan atau ancaman/berkata kasar terhadap ER dan seluruh keluarganya.

d. Ayah kandung ER, yang juga sebagai pelaku pemerkosaan, tidak boleh melakukan kekerasan fisik, perzinahan atau ancaman/berkata kasar terhadap siapapun dan dimanapun.

e. Apabila dikemudian hari AR mengulangi perbuatannya lagi yang melanggar hukum serta mengingkari surat pernyataan ini dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka permasalahan ini (pemerkosaan) bisa diangkat kembali melalui jalur hukum.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh ibu kandung ER dan sejumlah saudaranya serta disaksikan oleh perangkat desa serta aparat keamanan dari Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kemasan Tani.

4. Harus Mengungsi ke Rumah Paman

Lantaran telah diusir oleh keluarga dan masyarakat, ER terpaksa diungsikan di rumah salah satu pamannya di Kecamatan Pacet. Korban mulai mengalami depresi dan memaksa untuk kembali pulang ke rumahnya. Namun hingga saat ini, keinginan korban tak terkabul dan terganjal oleh surat pernyataan yang dibuat orang tua dan keluarganya itu.

5. Kesulitan Biaya Persalinan

Karena diusir oleh keluarganya, ER harus menanggung biaya perawatan selama mengandung hingga proses persalinan nanti. Diprediksi dokter, ER harus menjalani persalinan melalui operasi lantaran janin yang dikandungnya adalah kembar. Sementara ER sendiri tak mampu jika harus membayar biaya persalinannya nanti. Bahkan ada rencana jika anak kandungnya itu ditawarkan untuk diadopsi orang lain dengan syarat semua biaya perawatan dan persalinan ditanggung oleh pengadopsi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DPPKBPP) Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi SESB mengatakan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk menyelesaikan sederet persoalan yang menimpa ER. Pihaknya juga telah menjamin biaya persalinan ER nanti. ”Beban psikis korban harus disembuhkan juga. Juga masalah sosial yang tengah dialami saat ini,” kata Yudha, Rabu (25/7/2018).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8861 seconds (0.1#10.140)