Dosen UNJ Robertus Robert Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 07 Maret 2019 - 10:48 WIB
Dosen UNJ Robertus Robert Dijerat Pasal Berlapis
Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robert.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan.

Robert yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Dicokok Polisi)

"Saat ini Robert sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ?kata kuasa hukum Robert, Erwin Natosmal Oemar? saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu menuturkan, Robert saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan. (Baca juga: Plesetkan Lagu Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Resmi Tersangka)

"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap Robert juga diamini oleh tim pendamping hukum lainnya, Nurkholis Hidayat. Penetapan status Robert, kata Nurkholis, terungkap melalu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah. (Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Dosen UNJ Robertus Terkait Dugaan Hina TNI)

Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Robert sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan olehnya. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6122 seconds (0.1#10.140)