Bareskrim Izinkan Pulang Robertus Robert

Kamis, 07 Maret 2019 - 16:32 WIB
Bareskrim Izinkan Pulang Robertus Robert
Robertus Robert. (Foto: M Rizky/Okezone)
A A A
JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert dipulangkan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Ia dipulangkan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa. (Baca juga: Plesetkan Lagu Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Resmi Tersangka)

"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan BAP selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Meski dipulangkan, Dedi mengatakan, penyelidikan terhadap Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu tetap dilakukan oleh polisi. Ia juga sewaktu-waktu bisa kembali dipangil untuk melengkapi berkas perkara.

"Apabila nanti masih dibutuhkan keterangan saudara R nanti akan dipanggil ulang kembali, dalam rangka menyelesaikan berkas perkara," ujarnya.

Adapun dipulangkannya Robertus dilakukan merujuk Pasal 207 KUHP yang telah ditetapkan kepada dirinya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. (Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Dicokok Polisi)

"Pasal 207 KUHP ancaman hukuman cuman 1 tahun 6 bulan jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutab untuk kembali," kata dia.

Robert diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Ia dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap Robert sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat (2) ?juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7524 seconds (0.1#10.140)