Hadapi Pemberontakan OPM, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini

Minggu, 10 Maret 2019 - 10:00 WIB
Hadapi Pemberontakan OPM, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati merespons soal separatis OPM melakukan serangan kepada prajurit TNI yang sedang patroli. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Serangan separatis Organisasi Ppaua Mendeka (OPM) kepada prajurit TNI yang sedang patroli mendapat respon pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati.

Dalam penyerangan tersebut tiga prajurit gugur dan sebagian terluka merupakan duka Bangsa Indonesia. Serangan-serangan sebelumnya juga telah menyebabkan korban tewas, bahkan 31 orang dibantai pada beberapa bulan yang lalu.

"Serangan tersebut merupakan bukti separatis OPM melalukan kejahatan terhadap negara. Sudah saatnya pemerintah Indonesia menggunakan instrumen politik internasional berupa hukum-hukum nasional untuk menangani separatisme," ujar Susaningtyas.

Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme.

Bahkan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisi sah demi hukum untuk dilaksanakan.

PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya.

Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis. "PBB bahkan secara tegas akan melarang semua negara memberikan simpati dan/atau dukungan terhadap aksi separatisme," ungkapnya.

"Sangat penting bagi pemerintah Indonesia menugaskan TNI dan Polri menumpas habis separatisme OPM sesuai hukum nasional dan hukum internasional," sambung mantan anggota Komisi l DPR RI ini.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4169 seconds (0.1#10.140)