Warga Diminta Segera Lapor Temuan Benda Kuno di Proyek Tol Malang-Pandaan

Rabu, 13 Maret 2019 - 11:03 WIB
Warga Diminta Segera Lapor Temuan Benda Kuno di Proyek Tol Malang-Pandaan
Benda bersejarah ditemukan saat penggalian tanah proyek jalan tol Malang-Pandaan.(Foto: Avirista Midaada/Okezone)
A A A
MALANG - Dari hasil kajian awal BPCB terhadap beberapa temuan benda kuno oleh warga Desa Sekarpuro,Pakis, Malang, identik dengan permukiman penduduk kaya zaman dahulu.

Hal ini terlihat dari beberapa benda seperti pecahan gerabah, keramik, guci hingga anting-anting berlapiskan emas. (Baca juga: BPCB Akan Gali Situs Sejarah Majapahit di Proyek Tol Malang)

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Andi Muhammad Said mengungkapkan dari pecahan keramik berwarna hijau diidentikkan sebagai barang milik orang kaya pada masanya.

"Dengan adanya temuan pecahan keramik warna hijau itu menandakan pemiliknya orang kaya atau pejabat tidak mungkin masyarakat biasa memiliki itu pada zamannya karena mahal harganya," tutur Andi ditemui saat pertemuan dengan warga di Balai Desa Sekarpuro, Selasa malam (12/3/2019).

Oleh karena itu, Andi menghimbau kepada warga dan para pekerja proyek tol yang telah menemukan adanya benda - benda kuno untuk segera melaporkan ke negara.
Warga Diminta Segera Lapor Temuan Benda Kuno di Proyek Tol Malang-Pandaan

(Jalan Tol Malang-Pandaan (Foto: Avirista/Okezone)

"Ada aturan di UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Yang menemukan benda cagar budaya wajib melapor, kalau tidak lapor lebih dari 15 hari bisa terkena tindak pidana. Laporan ini tidak dimintai pembayaran atau apapun, tadi sudah ada beberapa yang lapor," jelasnya.

Menurutnya, laporan ini penting untuk melengkapi catatan kajian sejarah yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) guna situs kuno yang ada di Desa Sekarpuro berasal dari zaman kerajaan apa.

"Negara cuma butuh laporannya saja. Sebagai data dan catatan sejarah kekayaan yang dimiliki negara. Laporan itu tidak merugikan masyarakat sedikit pun, bendanya pun tidak disita. Kalau masyarakat menjual dan negara perlu memiliki ya negara harus beli sesuai pasaran. Hanya prioritas, itupun kalau pemiliknya mau, kalau pemiliknya tidak mau ya negara tidak bisa memaksa. Tapi kalau dianggap penting ya dimiliki negara," jelasnya.

Sebelumnya sejak Selasa pagi 12 Maret 2019, BPCB memutuskan untuk melakukan penggalian di situs yang terdapat di proyek pengerjaan tol Malang - Pandaan sektor 5 KM 37 ini.

Namun pihak BPCB masih belum berani memastikan seberapa luas dan besar dugaan situs sejarah yang sisi timurnya sudah rusak terkena terjangan alat berat proyek tol.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4162 seconds (0.1#10.140)