Penyelundupan 245.102 Lobster Senilai Rp37 Miliar Digagalkan

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:12 WIB
Penyelundupan 245.102 Lobster Senilai Rp37 Miliar Digagalkan
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah saat merilis penangkapan baby lobster di dermaga Lanal Batam. (Foto/Dok/Penlantamal IV)
A A A
BATAM - Sebanyak 245.102 ekor baby lobster senilai Rp37 miliar yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Koarmada I.

Baby Lobster itu dikemas dalam 44 kotak sterofoam coolbox diamankan di Perairan Sugi Batam, Kepulauan Riau. Lobster tersebut hendak dikirim menggunakan spedled boat ke Singapura.

Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, penggagalan pengiriman lobster dilaksanakan Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.

Keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh, selanjutnya Tim F1QR bergerak adanya informasi penyeludupan baby lobster dari wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura," kata Arsyad saat memberikan keterangan persnya di Dermaga Lanal Batam, Rabu (13/3/2019).

Dari informasi itu pengejaran dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepatan. Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih.

"Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55' 54" LU – 103° 47' 54" BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR," kata dia.

Selanjutnya, Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak sterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik di dalamya terdapat baby lobster 200 ekor.

Sementara pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri. Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah jenis pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp35.315.700.000 per ekor Rp150.000 dan jenis mutiara Rp1.932.800.000 per ekor Rp200.000.

"Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 37.248.500.000," ujar Arsyad.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0914 seconds (0.1#10.140)