Diduga Korupsi Dana Desa Rp415 Juta, Kades Balearjo Malang Masuk Bui
A
A
A
MALANG - Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa menjerat seorang Kepala Desa (Kades) Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur (Jatim) berinisial R.
Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp415 juta. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke penjara setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan menemukan kerugian negara kurang lebih Rp Rp415 juta,” ujar Kapolres di Mapores Malang, Rabu (13/3/2019).
Dia menjelaskan, kasus korupsi dana desa ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik yang menerima laporan selanjutnya merespons dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap R secara maraton.
Hasilnya, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 untuk kepentingan pribadi. Baik dengan modus membayar pekerjaan melalui anggaran dana desa yang tidak sesuai, penggelapan pajak desa hingga sewa tanah desa yang tidak disetorkan. Uang korupsi itu dipergunakan tersangka untuk keperluan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini yang berjangkutan sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp415 juta. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke penjara setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan menemukan kerugian negara kurang lebih Rp Rp415 juta,” ujar Kapolres di Mapores Malang, Rabu (13/3/2019).
Dia menjelaskan, kasus korupsi dana desa ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik yang menerima laporan selanjutnya merespons dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap R secara maraton.
Hasilnya, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 untuk kepentingan pribadi. Baik dengan modus membayar pekerjaan melalui anggaran dana desa yang tidak sesuai, penggelapan pajak desa hingga sewa tanah desa yang tidak disetorkan. Uang korupsi itu dipergunakan tersangka untuk keperluan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini yang berjangkutan sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(vhs)