Saksi Cabut Beberapa Poin di BAP Kasus Ahmad Dhani

Kamis, 14 Maret 2019 - 21:48 WIB
Saksi Cabut Beberapa Poin di BAP Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Ruang Cakra, Kamis (14/3/2019).

Dalam sidang kali ini, JPU hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni Ivan Yunus.Ivan Yunus merupakan karyawan di Hotel Majapahit. Saat memberi keterangan dalam persidangan, saksi mencabut sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, penyebutan kata pendemo idiot oleh Dhani.

Pencabutan ini dilakukan setelah melihat video vlog Ahmad Dhani yang diputar dalam persidangan tersebut. Ia mengatakan, Ahmad Dhani tidak secara eksplisit menyebutkan pendemo idiot.

"Tidak ada di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut (poin penyebutan pendemo idiot dalam BAP)," ujar Ivan.

Dicabutnya sejumlah poin BAP oleh saksi fakta, tentunya menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Suami dari Mulan Jameela ini mengaku puas dengan dicabutnya sejumlah poin BAP oleh saksi."Menurut saya saksi ini jujur," ucap Ahmad Dani.

Sementara itu, JPU dari Kejati Jawa Timur, Rahmat Hari Basuki, menyatakan sebenarnya mengundang tiga ahli untuk hadir dalam persidangan ini. Tetapi mereka masih terkendala dengan surat penugasan.

"Jadi, saksi yang kami hadirkan sekarang adalah satu saksi fakta yang merupakan terima tamu hotel," ucap Hari.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)