Jangan Coba-coba Bikin Gaduh saat Debat Ketiga, Pengunjung Bisa Diusir

Jum'at, 15 Maret 2019 - 14:35 WIB
Jangan Coba-coba Bikin Gaduh saat Debat Ketiga, Pengunjung Bisa Diusir
KPU mengatakan dibentuknya Komite Damai dalam pelaksanaan debat ketiga berdasarkan hasil evaluasi debat sebelumnya dan telah disepakati oleh dua tim paslon 01 dan 02 serta Bawaslu. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - KPU membentuk Komite Damai dalam pelaksanaan debat ketiga berdasarkan hasil evaluasi debat sebelumnya dan telah disepakati paslon 01 dan 02 serta Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU juga memastikan kedua tim telah menyerahkan dua orang masing-masing yang telah ditunjuk sebagai Komite Damai.

"Komite damai ini bersifat antisipatif untuk mengatasi jika ada permasalahan dalam arena debat. Tentu saja kita kita tidak mengharapkan ada permasalahan tetapi sebagai bentuk antisipasi kita membuat Komite Damai," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Selain bersifat antisipatif, kata Wahyu, Komite Damai juga bertugas untuk memastikan bahwa seluruh aturan-aturan yang mengikat pengunjung dan penonton dalam arena debat bisa dipatuhi agar debat ketiga berjalan aman dan tertib.

"Salah satu bentuk penyelesaian final terakhir adalah jika ada undangan, ada pendukung yang datang ternyata membuat gaduh misalnya maka Komite Damai itu berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat. Ini untuk memastikan ketertiban debat itu dapat terjamin," pungkasnya.

Wahyu menegaskan kesepakatan dibentuknya Komite Damai berawal dari tujuan agar debat bisa berlangsung kondusif dan aman. Sebab menurutnya, debat bukan hanya kepentingan 500 undangan yang ada dalam arena debat melainkan ditonton oleh ratusan juta masyarakat Indonesia yang menonton melalui siaran televisi nasional.

"Oleh karena itu ini sudah disepakati bersama untuk meningkatkan pelayanan kita kepada seluruh rakyat Indonesia maka kita membentuk Komite Damai untuk memastikan debat itu berlangsung dengan lancar dan damai," ucap Wahyu seraya menandaskan Komite Damai berisi masing-masing dua orang dari tim 01 dan 02 serta satu orang dari KPU dan Bawaslu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)