Tembaki 49 Jamaah Salat Jumat, Brenton Malah Tersenyum di Pengadilan

Sabtu, 16 Maret 2019 - 15:46 WIB
Tembaki 49 Jamaah Salat Jumat, Brenton Malah Tersenyum di Pengadilan
Brenton Harrison Tarrant, 28, pria Australia yang melakukan serangan teroris di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, dibawa ke pengadilan pada Sabtu (16/3/2019). Foto/REUTERS/New Zealand Herald
A A A
CHRISTCHURCH - Teroris di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, 28, mengumbar senyum saat dihadirkan di pengadilan, Sabtu (16/3/2019).

Penembakan brutal oleh pria Australia ini telah menewaskan 49 orang. Tarrant didakwa melakukan pembunuhan dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Christchurch.

Pada pukul 11.10 waktu setempat, Tarrant muncul di pengadilan dengan mengenakan baju penjara berwarna krem. Tangannya terlihat diborgol.

Publik dilarang masuk ke ruang sidang. Namun, kerumunan massa yang marah menunggu di luar gedung pengadilan, di mana salah satu dari mereka mencoba masuk dan ingin menusuk Tarrant dengan pisau. Ada juga teriakan "membusuklah di neraka" dari kerumunan massa yang marah atas aksi pria tersebut.

Tarrant dibawa petugas penjara ke ruang sidang dengan penjagaaan ketat oleh polisi. Selama berada di pengadilan, Tarrant terus memalingkan wajahnya ke awak media dengan mengumbar senyum tipis.

Dokumen pengadilan menyatakan tersangka asal Australia itu bisa mendapat hukuman maksimum seumur hidup di penjara. Dia ditahan di sel penjara polisi setelah ditangkap pada Jumat sore.

Jurnalis Nine, Ruth Wynn-Williams, melaporkan Tarrant "sangat tenang" selama penampilannya di pengadilan yang hanya berlangsung sekitar tiga menit. "(Dia) tampak bangga dengan apa yang telah dia lakukan," kata jurnalis itu dalam program Today, seperti dikutip news.com.au.

"Dia hanya terlihat seperti orang yang tenang. Hampir acuh tak acuh saat dia melihat sekeliling pengadilan," kata Wynn Williams, menggambarkan gerak-gerik Tarrant selama sidang.

Pers dari seluruh dunia berkumpul di ruang sidang, tetapi masyarakat umum dilarang karena sidang tersebut memang tertutup untuk publik.

"Saya telah mengambil keputusan ini untuk membersihkan pengadilan karena alasan keamanan publik," kata Hakim P. Kellar.

Hakim Kellar mengatakan di pengadilan bahwa hanya ada satu dakwaan yang dibacakan, tapi dia mengasumsikan akan ada dakwaan lain yang bisa menyusul.

Ada empat tersangka yang ditahan terkait dengan serangan teroris di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood. Tarrant adalah tersangka utama yang dituduh menembak mati 49 orang dan menyebabkan puluhan orang lainnya terluka. Jarak kedua masjid itu bisa ditempuh 15 menit dengan kendaraan.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison kompak menyebut penembakan mengerikan kemarin sebagai aksi teroris.

Tarrant menyiarkan langsung aksi penembakan kemarin melalui Facebook. Dua warga negara Indonesia (WNI), yakni seorang ayah dan putranya menjadi korban penembakan dan saat ini masih dirawat di rumah sakit Selandia Baru.

Sidang selanjutnya untuk Tarrant dijadwalkan pada 5 April 2019.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9100 seconds (0.1#10.140)