Kelabuhi Petugas, Pengedar Sabu Ini Nyambi Jadi Pemulung

Kamis, 21 Maret 2019 - 18:36 WIB
Kelabuhi Petugas, Pengedar Sabu Ini Nyambi Jadi Pemulung
Tersangka saat diperiksa di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Berbagai upaya dilakukan pengedar narkoba, demi melanggengkan bisnis haramnya. Di antaranya dengan menjadi pemulung agar kedoknya tidak terendus polisi.

Hal itu dilakukan Kusnadi warga Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Pria 35 tahun itu diduga sudah lama bisnis narkoba jenis sabu.

Untuk melancarkan aksinya, lelaki itu indekos di Desa Sumengko, Wringinanom, Kabupaten Gresik. Untuk mengelabuhi petugas, dia bekerja sebagai pemulung. Namun, modus itu tidak membuat petugas kehabisan cara.

Berdasarkan informasi, bisnis haram yang dilakukan itu disinyalir sudah lama. Bagaimana tidak, sekali melakukan transaksi dia membawa lebih dari satu poket narkoba. Saat digeledah, sedikitnya empat poket narkoba ditemukan.

Di antaranya, 0,16 gram; 0,16 gram; 0,15 gram; dan 0,20 gram. Semua barang haram tersebut diamankan sebagai bukti.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto.

Redik menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan jaringan lama. Dia disergap sekitar pukul 01.30 WIB ketika hendak membawa pesanan orang. "Sabu itu didapat dari temannya berinisial EY," katanya.

Polisi tiga balok di pundak itu mengatakan, selain narkoba tim yang dimpimpin Ipda Suhari itu juga menemukan 1 timbangan elektrik, korek apo, 2 handphone dan 1 pack plastik kosong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kami masih kembangkan lagi. Cari jaringan yang lain. Termasuk bandarnya," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1535 seconds (0.1#10.140)