'Nyambek' Dijebloskan ke Tahanan, Akibat Kecanduan Sabu

Kamis, 21 Maret 2019 - 19:36 WIB
Nyambek Dijebloskan ke Tahanan, Akibat Kecanduan Sabu
Tersangka saat pemeriksaan di Satkorkoba Polres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Muhklis Nur Arifin yang dipanggil Nyambek, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik, dan dijebloskan ke dalam penjara karena narkoba.

Pemuda 28 tahun asal Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Dia diringkus di Jalan Kampung Dusun Pendem, Kecamatan Kedamean, sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu dia usai bertransaksi barang haram dari temannya bernama Sugianto, yang juga ditangkap polisi.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu seberat 0,31 gram disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian, uang Rp200 ribu, satu handphone dan satu unit sepeda motor.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto menjelaskan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Setelah melakukan transaksi tersangka tertangkap," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Sekarang masih kami kembangkan. Mencari orang lain yang terlibat jaringan narkoba," tuturnya.

Redik menyebutkan, wilayah Gresik selatan terus menjadi perhatian. Sebab, lokasinya berbatasan dengan Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Rawan peredaran narkoba. "Banyak yang kami tangkap di perbatasan," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6924 seconds (0.1#10.140)